Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kresna Life, OJK: Kesempatan 10 Kali Sudah Cukup

Kompas.com - 20/02/2023, 09:41 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah memberikan kesempatan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebanyak 10 kali untuk mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK). Untuk itu OJK bakal melakukan tindakan tegas kepada perusahaan asuransi itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kasus Kresna Life mempunyai masalah yang cukup fundamental, karena secara solvabilitas sudah negatif. Sehingga satu-satunya cara adalah penambahan modal dari pemegang saham.

"Dan kesempatan ini sudah kita berikan cukup lama. Berdasarkan catatan kami, RPK itu sudah dilakukan sampai 10 kali, bolakbalik-bolakbalik, dengan trik-trik cara yang berbeda-beda. Ini coba gagal, melakukan ini gagal lagi, dan sebagainya," ucap Ogi di Jakarta, Jumat (17/2/2023) malam.

Baca juga: Kresna Life Kirim Dokumen Persetujuan Skema Konversi ke OJK

Akhirnya lanjut dia, OJK pun memberikan batas waktu yang ketat. Pasalnya OJK sudah memberikan peringatan sesuai prosedur mulai dari surat peringatan 1, 2, dan 3, sampai pembatasan kegiatan usaha. "Artinya itu sudah sampai pada suatu tahapan, di mana Kresna Life harus mengajukan RPK yang benar-besar bisa menyelesaikan masalah," katanya.

Adapun RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life adalah tanggal 30 desember 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, yang merupakan dateline hari terakhir. Dalam RPK tersebut, skema yang diajukan adalah mengkoversi klaim pemegang polis Kresna Life menjadi pinjaman subordinasi.

"Ini terus terang skema yang belum kita pikirkan dalam-dalam. Apakah ini secara aspek legal diperkenankan, kemudian apakah pinjaman subordinasi itu dapat diperhitungkan sebagai komponen ekuitas dalam perhitungan solvabilitas," kata Ogi.

Pihak OJK pun memanggil Kresna Life untuk mempertanyakan dua hal tersebut. Namun menurut Ogi, pengurus Kresna Life tidak tidak hadir. Baru pada 13 Januari 2023 melakukan pertemuan, OJK meminta ada legalitas dari skema penyelesaian tersebut.

"Yang pertama, apakah pemegang polis itu memahami dengan betul bahwa konversi itu akan menghilangkan hak-hak para pemegang polis karena sekarang jadi kreditor untuk pinjaman subordinasi itu. Yang kedua, adalah setiap pemegang polis harus menyetujui konsekuensi tersebut," ujar dia.

"Jadi bukan mereka mengirim email sudah dianggap setuju, dan klaim pengurus dari direksi, komisaris, itu menyatakan sudah 99 persen menyetujui itu tidak bisa jadi pegangan," tambah Ogi.

Menurut Ogi, pinjaman subordinasi yang dimaksudkan dalam konteks dapat diperhitungkan dalam eqquitas tidak bisa dicairkan sampai dengan proses penyehatan selesai. Selain itu juga pinjaman subordinasi harus memberikan return maksimal 1/5 dari tingkat bunga Bank Indonesia (SBI).

"Nah understanding itu dari pemegang polis tidak utuh," ucapnya.

Hal tersebut menurut Ogi, setelah OJK melakukan pertemuan dengan para pemegang polis yang menyetujui skema konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi pada 13 Februari 2023. Adapun pemegang saham Kresna Life yang diundang pada hari itu tidak menghadirinya.

Di sisi lain, OJK juga menerima dengan pemegang polis yang tidak setuju dengan skema tersebut pada 15 Februari 2023. Sementara pemegang saham Kresna Life menurut Ogi, juga hadir pada sore harinya.

"Mereka (pemegang saham) mengungkit-ngungkit yang lalu bahwa mereka pernah menyetorkan Rp 325 miliar. Namun, setelah diselidiki oleh pengawas OJK itu sebenarnya uang dari grup, masuk, terus keluar lagi ke grup lagi. Jadi itu bukan tambah modal," tutur Ogi.

Baca juga: Kresna Life Sebut Sebagian Besar Nasabah Setuju Program Konversi Pinjaman Subordinatif

Ogi menilai skema tersebut tidak sustain baik aspek solvabilitasnya, Rasio risk-based capital (RBC), rasio kecukupan inventasi, dan likuiditas. Karena itu pihaknya meminta pemegang saham untuk tetap menambahkan modal ke Kresna Life.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com