Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Perhitungan Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia

Kompas.com - 20/02/2023, 11:22 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia penting diketahui agar memahami kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia.

Pertanyaan terkait perhitungan pesangon untuk karyawan meninggal dunia, termasuk hak karyawan meninggal dunia karena sakit memang kerap bermunculan di kalangan pembaca.

Apakah pekerja meninggal dapat pesangon? Berapa pesangon karyawan yang meninggal dunia? Hak apa saja bila karyawan meninggal? Jika karyawan meninggal dunia apakah dapat pesangon?

Baca juga: Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat di kalangan pembaca yang ingin mengetahui cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia.

Karena itu, artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini.

Dasar hukum pesangon karyawan meninggal

Ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia duatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan begitu, rumus menghitung pesangon bagi karyawan yang meninggal dunia mengacu pada regulasi tersebut.

Baca juga: Hak Karyawan Mengundurkan Diri atau Resign, Apa Dapat Pesangon?

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pekerja/buruh meninggal dunia dapat menjadi alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Besaran pesangon PHK karena pekerja meninggal

Cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, termasuk hak karyawan meninggal dunia karena sakit, tertuang dalam Pasal 57.

Disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:

  • uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  • uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
  • Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Baca juga: Perhitungan Potongan Gaji Tidak Masuk Kerja karena Sakit

Adapun bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga: Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena meninggal dunia juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
  • masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya

Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itulah informasi seputar cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia, termasuk kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan IV Menurut Masa Kerja Tahun 2022

Kini, tak perlu lagi bingung mengenai perhitungan pesangon untuk karyawan meninggal dunia karena sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com