Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Nasabah Bumiputera Mendapatkan Pembayaran Klaim Manfaat yang Tertunda

Kompas.com - 20/02/2023, 14:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjelaskan mekanisme pembayaran klain tertunda dengan penurunan nilai manfaat (PNM) pada polis nasabah.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, kebijakan pembayaran klaim tertunda Bumiputera ini adalah untuk seluruh polis yang telah berstatus 7 (siap bayar) sampai dengan 31 Desember 2022.

Berdasarkan surat keputusan yang diterima Kompas.com tentang mekanisme pembayaran klaim tertunda Bumiputera setelah dikenakan penurunan nilai manfaat untuk polis asuransi jiwa perorangan, dijelaskan, tim task force akan melakukan penyampaian informasi terkait pembayaran kelaim dengan penurunan nilai manfaat melalui berbagai cara, baik langsung ataupun media komunikasi lainnya.

Selanjutnya, pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dapat datang ke kantor cabang untuk menandatangani Surat Penyataan Persetujuan Pembayaran Klaim Penurunan Nilai Manfaat.

Baca juga: Dirut AJB Bumiputera Minta Maaf karena Pembayaran Polis Tertunda

"Dilengkapi dengan materai dan melampirkan copy Kartu Keluarga serta copy buku tabungan," ujar Irvandi dalam surat keputusan tersebut, dikutip Senin (20/2/2023).

Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis.

Ketika dokumen dianggap telah lengkap dan benar, kepala cabang akan melakukan persetujuan (approval) paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis.

Kemudian, pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang serta diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.

Irvandi menjelaskan, departemen keuangan melakukan pembayaran langsung ke pemegang polis berdasarkan proporsi nilai relatif jumlah nilai manfaat klaim tertunda per wilayah.

Adapun proporsi tersebut ditetapkan oleh task force melalui beberapa kententuan.

Pertama, besaran manfaat klaim setelah dikenakan penurunan nilai manfaat sampai dengan Rp 5 juta, maka klaim tersebut akan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap pada tahun 2023.

Baca juga: Ini Skema Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera Pasca-penurunan Nilai Manfaat

Sedangkan, besaran manfaat klaim setelah dikenakan penurunan nilai manfaat lebih besar dari Rp 5 juta, pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada tahun 2023. Sedangkan, tahap kedua, yakni pembayaran sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada tahun 2024.

"Prioritas pembayaran klaim dilakukan berdasarkan kelompok nilai manfaat polis dan urutan waktu persetujuan dari pemegang polis," tulis Irvandi.

Di sisi lain penyelesaian klaim tertunda untuk produk asuransi jiwa kumpulan diatur dan diselesaikan melalui kesepakatan bersama antara Bumiputera dan pemegang polis yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri.

Selanjutnya, task force akan melakukan validasi dan monitoring atas klaim tertunda yang telah dibayarkan kepada ketua tasj force secara periodik.

Sebagai catatan, keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetatpkan pada tanggal 15 Februari 2023.

Baca juga: Tujuh Kali Pengajuan, Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Akhirnya Direstui OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com