Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Nasabah Bumiputera Mendapatkan Pembayaran Klaim Manfaat yang Tertunda

Kompas.com - 20/02/2023, 14:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menjelaskan mekanisme pembayaran klain tertunda dengan penurunan nilai manfaat (PNM) pada polis nasabah.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, kebijakan pembayaran klaim tertunda Bumiputera ini adalah untuk seluruh polis yang telah berstatus 7 (siap bayar) sampai dengan 31 Desember 2022.

Berdasarkan surat keputusan yang diterima Kompas.com tentang mekanisme pembayaran klaim tertunda Bumiputera setelah dikenakan penurunan nilai manfaat untuk polis asuransi jiwa perorangan, dijelaskan, tim task force akan melakukan penyampaian informasi terkait pembayaran kelaim dengan penurunan nilai manfaat melalui berbagai cara, baik langsung ataupun media komunikasi lainnya.

Selanjutnya, pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dapat datang ke kantor cabang untuk menandatangani Surat Penyataan Persetujuan Pembayaran Klaim Penurunan Nilai Manfaat.

Baca juga: Dirut AJB Bumiputera Minta Maaf karena Pembayaran Polis Tertunda

"Dilengkapi dengan materai dan melampirkan copy Kartu Keluarga serta copy buku tabungan," ujar Irvandi dalam surat keputusan tersebut, dikutip Senin (20/2/2023).

Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis.

Ketika dokumen dianggap telah lengkap dan benar, kepala cabang akan melakukan persetujuan (approval) paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis.

Kemudian, pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang serta diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.

Irvandi menjelaskan, departemen keuangan melakukan pembayaran langsung ke pemegang polis berdasarkan proporsi nilai relatif jumlah nilai manfaat klaim tertunda per wilayah.

Adapun proporsi tersebut ditetapkan oleh task force melalui beberapa kententuan.

Pertama, besaran manfaat klaim setelah dikenakan penurunan nilai manfaat sampai dengan Rp 5 juta, maka klaim tersebut akan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap pada tahun 2023.

Baca juga: Ini Skema Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera Pasca-penurunan Nilai Manfaat

Sedangkan, besaran manfaat klaim setelah dikenakan penurunan nilai manfaat lebih besar dari Rp 5 juta, pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada tahun 2023. Sedangkan, tahap kedua, yakni pembayaran sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada tahun 2024.

"Prioritas pembayaran klaim dilakukan berdasarkan kelompok nilai manfaat polis dan urutan waktu persetujuan dari pemegang polis," tulis Irvandi.

Di sisi lain penyelesaian klaim tertunda untuk produk asuransi jiwa kumpulan diatur dan diselesaikan melalui kesepakatan bersama antara Bumiputera dan pemegang polis yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri.

Selanjutnya, task force akan melakukan validasi dan monitoring atas klaim tertunda yang telah dibayarkan kepada ketua tasj force secara periodik.

Sebagai catatan, keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetatpkan pada tanggal 15 Februari 2023.

Baca juga: Tujuh Kali Pengajuan, Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Akhirnya Direstui OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Indonesia Butuh 600.000 Jago Digital Per Tahun

Menko Airlangga: Indonesia Butuh 600.000 Jago Digital Per Tahun

Whats New
Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Whats New
Naik 'Feeder' LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Naik "Feeder" LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Whats New
Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Whats New
PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 10 Desember 2023, Cek Syaratnya

PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 10 Desember 2023, Cek Syaratnya

Work Smart
Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Whats New
HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

Whats New
WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

Whats New
Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Whats New
Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Whats New
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Whats New
Saham Bank Jago 'Ambles' 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Saham Bank Jago "Ambles" 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Whats New
Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Whats New
Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Whats New
Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com