Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Kompas.com - 20/02/2023, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 masih dibuka sampai hari ini. Seperti telah diberitakan, Kartu Prakerja gelombang 48 sudah resmi dibuka sejak Jumat (17/2/2023) kemarin.

Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 ini adalah siapa saja yang berusia 18-64 tahun.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 48 hanya 10.000 peserta saja.

Lalu bagaimana cara daftar dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 ini?

Baca juga: Buruan Daftar, Kuota Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya untuk 10.000 Peserta

Sebelum itu, perlu dicatat, program Kartu Prakerja tahun ini dilaksanakan dengan skema normal. Hal ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ketika Kartu Prakerja berskema semi bantuan sosial (bansos).

Tahun ini, fokusnya untuk peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja. Dengan penerapan skema normal, maka terdapat beberapa perubahan ketentuan program Kartu Prakerja tahun ini, mulai dari sistem pelatihan, jam pelatihan, hingga besaran insentif yang yang didapat.

Baca juga: Insentif Lebih Banyak, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

 


Selain itu, persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja juga mengalami sedikit perubahan. Berikut syarat daftar Kartu Prakerja 2023 sebagaimana dikutip dari laman resminya:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: [POPULER MONEY] Mixue Dapat Fatwa Halal MUI | Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Collaborative Ads' Tokopedia-Meta, Bantu Jualan 'Online' Lebih Dilirik Konsumen

"Collaborative Ads" Tokopedia-Meta, Bantu Jualan "Online" Lebih Dilirik Konsumen

Whats New
Bangun Bisnis Berkelanjutan, MedcoEnergi Berupaya Kurangi Emisi GRK

Bangun Bisnis Berkelanjutan, MedcoEnergi Berupaya Kurangi Emisi GRK

Whats New
Turun Gunung, Patrick Walujo Bakal Jadi CEO GOTO

Turun Gunung, Patrick Walujo Bakal Jadi CEO GOTO

Whats New
PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

Whats New
Menaker Ajak Masyarakat Kerja di Jepang sebagai Specified Skill Workers

Menaker Ajak Masyarakat Kerja di Jepang sebagai Specified Skill Workers

Whats New
Perusahaan Pembiayaan Tancap Gas Kejar Syarat Modal Minimum

Perusahaan Pembiayaan Tancap Gas Kejar Syarat Modal Minimum

Whats New
Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Whats New
Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Whats New
Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Whats New
3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

Earn Smart
Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Whats New
Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Whats New
Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Work Smart
PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

Whats New
Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com