Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Kompas.com - 20/02/2023, 15:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 masih dibuka sampai hari ini. Seperti telah diberitakan, Kartu Prakerja gelombang 48 sudah resmi dibuka sejak Jumat (17/2/2023) kemarin.

Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 ini adalah siapa saja yang berusia 18-64 tahun.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 48 hanya 10.000 peserta saja.

Lalu bagaimana cara daftar dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 ini?

Baca juga: Buruan Daftar, Kuota Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya untuk 10.000 Peserta

Sebelum itu, perlu dicatat, program Kartu Prakerja tahun ini dilaksanakan dengan skema normal. Hal ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ketika Kartu Prakerja berskema semi bantuan sosial (bansos).

Tahun ini, fokusnya untuk peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja. Dengan penerapan skema normal, maka terdapat beberapa perubahan ketentuan program Kartu Prakerja tahun ini, mulai dari sistem pelatihan, jam pelatihan, hingga besaran insentif yang yang didapat.

Baca juga: Insentif Lebih Banyak, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

 


Selain itu, persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja juga mengalami sedikit perubahan. Berikut syarat daftar Kartu Prakerja 2023 sebagaimana dikutip dari laman resminya:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: [POPULER MONEY] Mixue Dapat Fatwa Halal MUI | Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com