JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menggelontorkan subsidi atau insentif kendaraan listrik yang mulai berlaku pada Maret 2023. Rinciannya, untuk motor listrik subsidi yang diberikan Rp 7 juta, dan untuk mobil listrik hanya membayar 1 persen dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Untuk (insentif) roda empat bukan berbentuk uang ya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Adapun saat ini nilai atau besaran PPN untuk kendaraan sebesar 11 persen. Ketika dikonfirmasi awak media apakah benar bahwa insentif tersebut adalah potongan pajak, menjadi sebesar 1 persen untuk mobil listrik, Arifin membenarkan hal tersebut.
"Dengar-dengarnya begitu (1 persen),” tambah Arifin.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku Maret 2023
Dengan implementasi insentif tersebut, pemerintah juga memastikan kesiapkan dalam mendukung implementasi KBLBB atau (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Indonesia. Mulai dari pengurusan STNK, penyediaan PSKLU, hingga bengkel yang tersertifikasi.
Untuk kesiapan baterai, Arifin memastikan Indonesia sudah memiliki pabrik baterai sendiri, sehingga, kebutuhan baterai untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik bisa terpenuhi.
"Kita kan punya pabrik - pabrik yang bukin motor listrik, dan kita sudah bisa bikin sendiri. Untuk mendukung jumlahnya, pabrikan ini harus ditambah," kata Arifin.
Di sisi lain, pemerintah juga menjamin bahwa kepengurusan perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke motor listrik juga dipastikan akan diproses dengan cepat dan mudah.
"Nanti proses pembuatan STNK-nya akan diproses cepat dan biaya perubahan STNK-nya akan jauh dipermudah," lanjut Arifin.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mensupport implementasi motor konversi listrik di tanah air.
"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," kata Budi.
Adapun target konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit. Nantinya, Kemenhub akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak/ berstandar.
Sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah 40 persen di awal-awal. Nilai ini akan meningkat terus selama 3 tahun.
Baca juga: Masih Ada Masyarakat Enggan Beralih ke Kendaraan Listrik, Luhut: Ya Silakan Saja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.