KOMPAS.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah merilis Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) tahun lalu, yang terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Uang Rupiah baru ini secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.
Meskipun telah berlaku secara resmi dan bisa digunakan dalam transaksi pembayaran, mungkin beberapa masyarakat belum mengetahui secara detail terkait penampakan uang rupiah terbaru.
Dalam artikel ini akan membahas detail ciri uang rupiah TE 2022 besaran Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
Baca juga: Tak Berlaku, Ini Ciri-ciri Uang Rupiah Logam Rp 300.000 dan Rp 850.000
Uang rupiah pecahan Rp 100.000 berukuran 151 x 65 mm, dengan detail sebagai berikut:
- Bagian depan
Uang rupiah Rp 100.000 terbaru, bagian depannya menampilkan gambar DR. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta.
Terdapat lambang negara Garuda Pancasila, gambar kepulauan Indonesia, bunga Anggrek Bulan, dan beberapa motif khas Indonesia.
- Bagian belakang
Desain uang pecahan Rp 100.000 menampilkan Tari Topeng Betawi, yang disandingkan dengan alam Raja Ampat dan Bunga Anggrek Bulan, yang dikenal sebagai Puspa Pesona.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.