JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) kembali membuka seleksi terbuka jabatan Kepala Biro atau Direktur. Adapun posisi jabatan yang dibutuhkan yakni Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, Kerja Sama; Direktur Perencanaan Mikro; Direktur Pertanahan; Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kemudian jabatan Direktur Pengembangan Ekosistem Digital; Direktur Transformasi Hijau; Direktur Data dan Kecerdasan Buatan; Direktur Pendanaan; Direktur Sarana Prasarana Dasar; Direktur Sarana Prasarana Sosial; dan Direktur Pelayanan Dasar.
"Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi posisi sebagai Kepala Biro/Direktur di lingkungan OIKN," tulis dari keterangan Instagram resmi @ikn_id, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Jokowi Akan Ajak Investor ke IKN Nusantara Akhir Februari, Bagaimana Progres Pembangunannya?
Untuk kesebelas jabatan tersebut memang diperuntukkan bagi kalangan PNS. Pendaftaran seleksi ini telah dibuka mulai 20 Februari sampai dengan 6 Maret 2023.
Adapun cara pendaftarannya bisa dilakukan secara daring (online) melalui email yang tertera dalam Surat Pengumuman Nomor P.006/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Masing-masing lamaran dikirimkan pada alamat email sesuai dengan jabatan dituju. Contohnya bagi PNS yang ingin mengisi jabatan Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama bisa mengirimkan ke alamat email rek.biro.pok@ikn.go.id.
"Kirimkan berkas seleksi secara daring melalui email sebagaimana tercantum sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Persyaratan dan ketentuan selengkapnya dapat diakses pada ikn.go.id/karier," lanjut dari isi pengumuman tersebut.
Baca juga: Daftar Lowongan Kerja Bulan Februari 2023, dari Freport hingga IKN
Untuk persyaratannya sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan
pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan
diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun.