JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melunasi cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR CIMB Niaga, peminjam atau debitur tentu akan mengambil dokumen jaminan KPR.
Namun sebelum mengambil dokumen jaminan KPR CIMB Niaga, nasabah perlu mengunjungi cabang terdekat untuk mengisi formulir pelunasan.
Setelah itu, nasabah dapat menyiapkan persyaratan pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga yang umumnya berupa sertifikat rumah dan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Biaya dan Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga
Untuk mengambil dokumen jaminan KPR CIMB Niaga yang sudah lunas, debitur dapat melakukan perjanjian dengan bank via telepon di nomor 14041.
Perlu dicatat, dokumen jaminan KPR ini harus segera diambil oleh debitur sesuai dengan tanggal pengambilan yang sudah disepakati.
Pasalnya jika jaminan KPR tidak diambil lebih dari 30 hari sejak KPR lunas, maka debitur wajib membayar biaya penyimpanan sebesar Rp 80.000 per bulan kepada bank.
Berdasarkan laman resmi CIMB Niaga, pengambilan dokumen jaminan KPR dapat dilakukan oleh debitur maupun perwakilan debitur.
Baca juga: Dokumen Persyaratan, Biaya, dan Dokumen yang Diterima Selama Akad Kredit KPR BCA
Berikut persyaratan untuk pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga oleh debitur langsung:
Sementara jika pengambilan jaminan KPR diwakilkan kepada orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa. Berikut ketentuannya:
1. Surat kuasa debitur di dalam negeri
Baca juga: KPR Masih Jadi Bisnis Legit Bank, Potensi Pengajuannya Masih Besar hingga 5 Tahun ke Depan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.