Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Saat Mengambil Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga yang Sudah Lunas

Kompas.com - 21/02/2023, 20:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melunasi cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR CIMB Niaga, peminjam atau debitur tentu akan mengambil dokumen jaminan KPR.

Namun sebelum mengambil dokumen jaminan KPR CIMB Niaga, nasabah perlu mengunjungi cabang terdekat untuk mengisi formulir pelunasan.

Setelah itu, nasabah dapat menyiapkan persyaratan pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga yang umumnya berupa sertifikat rumah dan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: Biaya dan Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga

Untuk mengambil dokumen jaminan KPR CIMB Niaga yang sudah lunas, debitur dapat melakukan perjanjian dengan bank via telepon di nomor 14041.

Perlu dicatat, dokumen jaminan KPR ini harus segera diambil oleh debitur sesuai dengan tanggal pengambilan yang sudah disepakati.

Pasalnya jika jaminan KPR tidak diambil lebih dari 30 hari sejak KPR lunas, maka debitur wajib membayar biaya penyimpanan sebesar Rp 80.000 per bulan kepada bank.

Syarat Pengambilan Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga

Berdasarkan laman resmi CIMB Niaga, pengambilan dokumen jaminan KPR dapat dilakukan oleh debitur maupun perwakilan debitur.

Baca juga: Dokumen Persyaratan, Biaya, dan Dokumen yang Diterima Selama Akad Kredit KPR BCA

Berikut persyaratan untuk pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga oleh debitur langsung:

  • Kartu identitas asli seperti e-KTP, resi e-KTP, atau surat izin mengemudi (SIM). Bagi warga negara asing (WNA) berupa paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
  • Asli surat cerai dan akta penetapan harta gono gini atau perjanjian pisah harta jika obyek diperoleh selama masa perkawinan.

Sementara jika pengambilan jaminan KPR diwakilkan kepada orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa. Berikut ketentuannya:

1. Surat kuasa debitur di dalam negeri

  • Asli surat kuasa akta notaril atau asli surat kuasa bawah tangan standar Bank legalisir notaris atau PPAT untuk KPR.
  • Asli atau fotokopi legalisir e-KTP, resi e-KTP, SIM, atau paspor debitur dan kuasa debitur sesuai data di surat kuasa.
  • Surat kuasa akan dilakukan konfirmasi ke debitur sesuai dengan data kontak yang ada di sistem Bank CIMB Niaga atau Ke notaris sesuai cover akta notaril, kartu nama, atau surat keterangan notaris.
  • Surat kuasa harus mencatumkan klausula indemnity "menjamin dan membebaskan PT Bank CIMB Niaga, Tbk dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum dikemudian hari apabila Surat Kuasa ini tidak benar atau dibatalkan oleh Pengadilan yang berwenang".

Baca juga: KPR Masih Jadi Bisnis Legit Bank, Potensi Pengajuannya Masih Besar hingga 5 Tahun ke Depan

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Whats New
Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Whats New
Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com