JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melunasi cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR CIMB Niaga, peminjam atau debitur tentu akan mengambil dokumen jaminan KPR.
Namun sebelum mengambil dokumen jaminan KPR CIMB Niaga, nasabah perlu mengunjungi cabang terdekat untuk mengisi formulir pelunasan.
Setelah itu, nasabah dapat menyiapkan persyaratan pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga yang umumnya berupa sertifikat rumah dan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Biaya dan Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga
Untuk mengambil dokumen jaminan KPR CIMB Niaga yang sudah lunas, debitur dapat melakukan perjanjian dengan bank via telepon di nomor 14041.
Perlu dicatat, dokumen jaminan KPR ini harus segera diambil oleh debitur sesuai dengan tanggal pengambilan yang sudah disepakati.
Pasalnya jika jaminan KPR tidak diambil lebih dari 30 hari sejak KPR lunas, maka debitur wajib membayar biaya penyimpanan sebesar Rp 80.000 per bulan kepada bank.
Berdasarkan laman resmi CIMB Niaga, pengambilan dokumen jaminan KPR dapat dilakukan oleh debitur maupun perwakilan debitur.
Baca juga: Dokumen Persyaratan, Biaya, dan Dokumen yang Diterima Selama Akad Kredit KPR BCA
Berikut persyaratan untuk pengambilan dokumen jaminan KPR CIMB Niaga oleh debitur langsung:
Sementara jika pengambilan jaminan KPR diwakilkan kepada orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa. Berikut ketentuannya:
1. Surat kuasa debitur di dalam negeri
Baca juga: KPR Masih Jadi Bisnis Legit Bank, Potensi Pengajuannya Masih Besar hingga 5 Tahun ke Depan
2. Surat kuasa debitur di luar negeri
Namun bagaimana apabila debitur telah meninggal dunia? Apa bisa mengambil jaminan KPR CIMB Niaga?
Jaminan KPR CIMB Niaga milik debitur yang sudah meninggal dunia tetap dapat diambil oleh ahli waris dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Asli surat keterangan waris dapat berupa:
Baca juga: Simak Persyaratan dan Biaya Pengajuan KPR BCA 2023
2. Asli Surat Keterangan Waris bagi WNA berupa surat keterangan Waris yang diterbitkan oleh lembaga resmi negara debitur dan mendapatkan keabsahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Negara tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.