KOMPAS.com – Minat tukar uang sobek di Bank Indonesia (BI)? Uang yang rusak atau cacat, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI dengan sejumlah ketentuan.
Cara tukar uang rusak di BI bisa dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan. Karena itu, syarat tukar uang rusak di BI perlu diperhatikan.
Terkait hal ini, informasi seputar lokasi dan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia juga penting diketahui agar Anda tidak salah memilih waktu.
Baca juga: Daftar Nama Pahlawan di Uang Rp 1.000 hingga Rp 100.000
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi bi.go.id pada Rabu (22/2/2023).
BI menjelaskan, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.
Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
Baca juga: Kenali Gambar dan Nama Pahlawan di Uang Rp 100.000 Baru
Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Dengan kata lain, tukar uang sobek di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan jika ukuran uang yang sobek sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
Baca juga: Apa Nama Mata Uang Resmi Papua Nugini?
Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Baca juga: Apa Nama Mata Uang Resmi Negara Singapura?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.