Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Dimakan Rayap Bisa Ditukar? Ini Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak di BI

Kompas.com - 22/02/2023, 08:06 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Melalui aplikasi Pintar, Anda dapat memilih jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia sebagai berikut:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Baca juga: Tampilan Uang Khusus Peringatan Piala Dunia Qatar 2022

Cara tukar uang rusak di BI

Uang rusak, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI melalui layanan Pintar yang dapat diakses pada laman https://pintar.bi.go.id di browser.

Tukar uang sobek di Bank Indonesia juga bisa melalui laman tersebut. Berikut Cara tukar uang rusak di BI selengkapnya:

  • Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  • Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak/cacat.
  • Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  • Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  • Melakukan pengisian data pemesanan meliputi.
    • NIK-KTP
    • Nama
    • No telepon
    • Email
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  • Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Anda dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Uang Fiat: Definisi, Kelebihan, dan Kekurangannya

Setelah itu, Anda bisa melakukan penukaran di lokasi sesuai dengan yang dipilih. Pastikan datang sesuai dengan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia yang telah dipilih.

Itulah ulasan mengenai cara tukar uang rusak di BI. Uang dimakan rayap bisa ditukar jika sesuai kriteria yang ditentukan sebagaimana syarat tukar uang rusak di BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com