Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan Masyarakat Perlu Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 22/02/2023, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan atas pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara sepanjang setahun.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.

Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Rabu (21/2/2023), SPT Tahunan adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online

Sekurang-kurangnya, ada 3 alasan pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan. Pertama, merupakan perintah yang telah diatur dalam perundangan-undangan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Seluruh wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Simak Cara Mengisi SPT Tahunan untuk Karyawan Swasta dan PNS


Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Dengan demikian, setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak.

Kewajibannya dimulai dari mendaftarkan diri secara mandiri sebagai wajib pajak dan mendapatkan tanda pengenal berupa NPWP.

Kemudian wajib pajak juga perlu menghitung sendiri pajak terutangnya. Dalam hal ini, pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Alasannya

Penghitungan itu bisa pula menghasilkan jumlah pajak yang kurang atau lebih dibayar. Apabila terdapat kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus menyetorkan segala kekurangan pembayaran pajak.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara di Kasus Dana Pensiun BUMN Bisa Lebih dari Rp 300 Miliar

Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara di Kasus Dana Pensiun BUMN Bisa Lebih dari Rp 300 Miliar

Whats New
Pengusaha Butuh Kepastian dalam Menjalankan Bisnis di Tahun Politik

Pengusaha Butuh Kepastian dalam Menjalankan Bisnis di Tahun Politik

Whats New
Hadir Lebih Dekat dengan Konsumen, Viva Apotek Buka Outlet di Mal Taman Anggrek

Hadir Lebih Dekat dengan Konsumen, Viva Apotek Buka Outlet di Mal Taman Anggrek

Whats New
Asosiasi: Tantangan Utama Kegiatan Hilirisasi adalah Pendanaan

Asosiasi: Tantangan Utama Kegiatan Hilirisasi adalah Pendanaan

Whats New
Jualan di RI, TikTok Shop Harus Urus Izin Usaha 'E-commerce'

Jualan di RI, TikTok Shop Harus Urus Izin Usaha "E-commerce"

Whats New
Masuki Tahun Ke-5, Gojek Kembali Gelar Pelatihan Komprehensif Antikekerasan Seksual untuk Mitra Driver

Masuki Tahun Ke-5, Gojek Kembali Gelar Pelatihan Komprehensif Antikekerasan Seksual untuk Mitra Driver

Whats New
Erick Thohir: 70 Persen Dana Pensiun BUMN Kondisinya Sakit

Erick Thohir: 70 Persen Dana Pensiun BUMN Kondisinya Sakit

Whats New
Krungsri dan Adira Finance Rampungkan Akuisisi Saham Home Credit Indonesia

Krungsri dan Adira Finance Rampungkan Akuisisi Saham Home Credit Indonesia

Whats New
Pemberian HGU 190 Tahun untuk Investor di IKN Diprotes, Menteri PPN: Itu Tidak Sekaligus, tapi Bertahap

Pemberian HGU 190 Tahun untuk Investor di IKN Diprotes, Menteri PPN: Itu Tidak Sekaligus, tapi Bertahap

Whats New
Simak Tips Cuan Beli Saham ala Lo Kheng Hong

Simak Tips Cuan Beli Saham ala Lo Kheng Hong

Earn Smart
Dapat Tiket Kereta Cepat Gratis? Perhatikan Beberapa Aturan Ini

Dapat Tiket Kereta Cepat Gratis? Perhatikan Beberapa Aturan Ini

Whats New
Kantornya Digeledah Kejagung, Mendag Zulhas: Kita Dukung agar Segera Tuntas

Kantornya Digeledah Kejagung, Mendag Zulhas: Kita Dukung agar Segera Tuntas

Whats New
Kantornya Digeledah Kejagung, Kemendag: Kami Bersikap Proaktif

Kantornya Digeledah Kejagung, Kemendag: Kami Bersikap Proaktif

Whats New
AllianzGI Luncurkan Reksa Dana Saham Syariah Berbasis Dividen, Ini Kelebihannya

AllianzGI Luncurkan Reksa Dana Saham Syariah Berbasis Dividen, Ini Kelebihannya

Whats New
Soal Korupsi Dapen BUMN, Erick Thohir: Saya Sedih Masa Tua Pekerja Dirampok oleh Oknum Biadab

Soal Korupsi Dapen BUMN, Erick Thohir: Saya Sedih Masa Tua Pekerja Dirampok oleh Oknum Biadab

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com