Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

Kompas.com - 22/02/2023, 10:52 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya sangat penting dilakukan, terutama bagi seseorang yang akan melakukan transaksi utang piutang secara online.

Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan legalitas penyedia pinjaman online (pinjol) online ini dilakukan agar seseorang tak terjebak pinjol ilegal.

Cara cek penyelenggara pinjol legal di bawah kepengawasan atau berizin OJK bisa dilakukan dengan tiga cara. Apa saja?

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi Pendidikan Anak dan Tips Memilihnya

Cara cek pinjol legal

Pengecekan pinjol atau yang juga disebut fintech peer-to-peer lending bisa dilakukan lewat website OJK, WhatsApp OJK, dan telepon atau e-mail resmi OJK.

  • Website OJK

Cara cek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dilakukan dengan mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Selain itu, Anda dapat mengakses laman resmi www.ojk.go.id,kemudian memilih menu IKNB, klik Fintech di kanan bawah.

Sebagai informasi, hingga artikel ini ditayangkan terdapat 102 pinjol legal atau berizin OJK yang bisa diakses di sini.

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya OJK akan merilis daftarnya di laman resmi www.ojk.go.id.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

  • WhatsApp OJK

Cara cek legalitas pinjol bisa juga dilakukan melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan langkah-langkah berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
  • Kirim pesan
  • Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca juga: Ramai Penipuan Bermodus File APK, Pahami Cara Kerja dan Tips Menghindarinya

  • Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan legal tidaknya pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Nah, begitulah tiga cara pengecekan legalitas pinjol di OJK yang bisa dilakukan secara mandiri. Pastikan sebelum melakukan transaksi utang, fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.

Baca juga: Cara Beli Saham, Tips, dan Strateginya

Baca juga: 3 Jenis Tabungan Anak Bank BCA, Apa Saja?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com