Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/02/2023, 10:52 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya sangat penting dilakukan, terutama bagi seseorang yang akan melakukan transaksi utang piutang secara online.

Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan legalitas penyedia pinjaman online (pinjol) online ini dilakukan agar seseorang tak terjebak pinjol ilegal.

Cara cek penyelenggara pinjol legal di bawah kepengawasan atau berizin OJK bisa dilakukan dengan tiga cara. Apa saja?

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi Pendidikan Anak dan Tips Memilihnya

Cara cek pinjol legal

Pengecekan pinjol atau yang juga disebut fintech peer-to-peer lending bisa dilakukan lewat website OJK, WhatsApp OJK, dan telepon atau e-mail resmi OJK.

  • Website OJK

Cara cek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dilakukan dengan mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Selain itu, Anda dapat mengakses laman resmi www.ojk.go.id,kemudian memilih menu IKNB, klik Fintech di kanan bawah.

Sebagai informasi, hingga artikel ini ditayangkan terdapat 102 pinjol legal atau berizin OJK yang bisa diakses di sini.

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya OJK akan merilis daftarnya di laman resmi www.ojk.go.id.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

  • WhatsApp OJK

Cara cek legalitas pinjol bisa juga dilakukan melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan langkah-langkah berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
  • Kirim pesan
  • Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca juga: Ramai Penipuan Bermodus File APK, Pahami Cara Kerja dan Tips Menghindarinya

  • Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan legal tidaknya pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Nah, begitulah tiga cara pengecekan legalitas pinjol di OJK yang bisa dilakukan secara mandiri. Pastikan sebelum melakukan transaksi utang, fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.

Baca juga: Cara Beli Saham, Tips, dan Strateginya

Baca juga: 3 Jenis Tabungan Anak Bank BCA, Apa Saja?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+