JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah dengan cara kredit pemilikan rumah (KPR) merupakan opsi yang patut dipertimbangkan. Salah satunya melalui KPR Bank Mandiri.
Sebab KPR Bank Mandiri ini dapat digunakan untuk membeli rumah, apartemen, ruko, dan rukan baik melalui pengembang atau developer maupun non-developer.
Selain untuk pembelian rumah, KPR Bank Mandiri juga menyediakan fitur berupa kredit take over untuk pengambilalihan kredit dari KPR bank lain serta top up untuk penambahan limit kredit KPR Bank Mandiri yang sudah berjalan minimal satu tahun.
Untuk dapat mempertimbangkan KPR Bank Mandiri, kamu perlu mengetahui apa saja syarat dan ketentuan, biaya, dan suku bunga KPR Bank Mandiri.
Baca juga: Persyaratan Saat Mengambil Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga yang Sudah Lunas
Umumnya setiap bank memiliki skema bunga KPR berbeda-beda dan terus diperbarui sehingga calon debitur yang ingin mencari pembiayaan KPR dapat melihat suku bunga KPR terkini di website tiap bank.
Selain itu, bank-bank juga kerap menawarkan suku bunga KPR yang menarik selama acara tertentu seperti pameran properti.
Untuk bunga KPR Bank Mandiri yang berlaku saat ini besarannya dimulai dari 3,65 persen dan jangka waktu atau tenor maksimal 12 tahun. Berikut rinciannya:
Suku Bunga Fixed
Baca juga: Biaya dan Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga
Suku Bunga Fixed Berjenjang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.