JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah dengan cara kredit pemilikan rumah (KPR) merupakan opsi yang patut dipertimbangkan. Salah satunya melalui KPR Bank Mandiri.
Sebab KPR Bank Mandiri ini dapat digunakan untuk membeli rumah, apartemen, ruko, dan rukan baik melalui pengembang atau developer maupun non-developer.
Selain untuk pembelian rumah, KPR Bank Mandiri juga menyediakan fitur berupa kredit take over untuk pengambilalihan kredit dari KPR bank lain serta top up untuk penambahan limit kredit KPR Bank Mandiri yang sudah berjalan minimal satu tahun.
Untuk dapat mempertimbangkan KPR Bank Mandiri, kamu perlu mengetahui apa saja syarat dan ketentuan, biaya, dan suku bunga KPR Bank Mandiri.
Baca juga: Persyaratan Saat Mengambil Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga yang Sudah Lunas
Umumnya setiap bank memiliki skema bunga KPR berbeda-beda dan terus diperbarui sehingga calon debitur yang ingin mencari pembiayaan KPR dapat melihat suku bunga KPR terkini di website tiap bank.
Selain itu, bank-bank juga kerap menawarkan suku bunga KPR yang menarik selama acara tertentu seperti pameran properti.
Untuk bunga KPR Bank Mandiri yang berlaku saat ini besarannya dimulai dari 3,65 persen dan jangka waktu atau tenor maksimal 12 tahun. Berikut rinciannya:
Suku Bunga Fixed
Baca juga: Biaya dan Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga
Suku Bunga Fixed Berjenjang
Sebagai informasi, setelah suku bunga fixed berakhir maka yang selanjutnya berlaku ialah suku bunga floating.
Oleh karena itu, sebaiknya sebelum memilih suku bunga KPR Bank Mandiri, calon debitur harus memperhitungkan dengan cermat dengan kemampuan finansialnya agar tidak menjadi kredit bermasalah.
Baca juga: Dokumen Persyaratan, Biaya, dan Dokumen yang Diterima Selama Akad Kredit KPR BCA
Calon debitur harus sesuai dengan syarat tertentu dan menyiapkan beberapa dokumen agar pengajuan KPR Bank Mandiri dapat diterima.
Berikut syarat KPR Bank Mandiri sebagaimana dilansir dari laman resmi Bank Mandiri:
Selain syarat umum itu, calon debitur juga harus menyiapkan dokumen persyaratan KPR Mandiri.
Baca juga: KPR Masih Jadi Bisnis Legit Bank, Potensi Pengajuannya Masih Besar hingga 5 Tahun ke Depan
SVP Consumer Loan Bank Mandiri Dessy Wahyuni mengatakan, calon debitur perlu menyiapkan dokumen pribadi, dokumen penghasilan, dan dokumen jaminan seperti fotokopi sertifikat rumah.
"Nasabah dapat melampirkan dokumen pribadi, contoh copy KTP, NPWP, identitas lainnya. Setelah itu, nasabah juga perlu mencantumkan dokumen income atau penghasilan, seperti slip gaji atau izin usaha dan rekening," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Rabu (22/2/2023).
Berikut rincian dokumen persyaratan pengajuan KPR Bank Mandiri, yaitu:
Selain itu, Dessy mengingatkan sebelum mengajukan KPR Bank Mandiri, calon debitur perlu memastikan tidak memiliki kredit bermasalah yang biasanya dapat dicek melalui BI checking atau saat ini bernama iDeb SLIK OJK.
"Salah satu yang perlu diperhatikan yakni debitur memastikan kecukupan dana sebelum jatuh tempo pembayaran kredit dan history kualitas kredit pada iDeb OJK," ungkap Dessy.
Baca juga: KPR Bank Mandiri Lunas, Ini Dokumen yang Akan Diterima Nasabah
Tidak hanya syarat dan ketentuan itu saja, calon debitur juga harus menyiapkan biaya-biaya dalam pengajuan KPR Bank Mandiri.
Biaya KPR Bank Mandiri di antaranya ialah biaya provisi, administrasi, premi asuransi jiwa dan kerugian, biaya pengikatan agunan, biaya taksasi agunan, biaya notaris, dan biaya balik nama.
Biasanya besaran biaya KPR Bank Mandiri akan diinformasikan oleh pihak bank setelah debitur disetujui pengajuan KPR-nya oleh bank. Biaya ini harus dibayarkan sebelum melakukan akad kredit..
Itulah garis besar biaya, syarat, dan bunga KPR Bank Mandiri yang perlu diketahui calon debitur sebelum mengajukan KPR.
Baca juga: Begini Prosedur Pengambilan Dokumen Saat KPR BCA Sudah Lunas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.