Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Keluhkan Pupuk Subsidi Mahal dan Sulit Didapatkan, Kementan: Harus Terdaftar di Simluhtan

Kompas.com - 22/02/2023, 14:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) buka suara ihwal keluhan petani yang sulit mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah.

Koordinator Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian Yanti Erma mengatakan, untuk menerima pupuk subsidi petani harus masuk atau terdaftar ke sistem informasi manajemen penyuluh pertanian alias Simluhtan.

"Ketika kelompok tani termasuk ke dalam Simluhtan, artinya dibina penyuluh pertanian, maka bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena data eAlokasi datanya dari Simluhtan. Ketika ada di situ, ada kesempatan dapat pupuk bersubsidi," ujarnya dalam diskusi yang disiarkan Ombudsman secara virtual, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Petani Ungkap Sulitnya Dapat Pupuk Subsidi karena Belum Terdaftar di Kartu Tani Digital

Yanti menjelaskan, jika ada kelompok tani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi maka harus dicek dulu ke Simluhtan lantaran Kementan menarik data untuk pupuk subsidi dari aplikasi tersebut.

"Untuk dapat kartu tani di 2023, harus masuk dulu Simluhtan. Jadi setelah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masuk ke dalam Simluhtan. Kalau sudah menyusun RDKK tapi tidak terdaftar Simluhtan, juga tidak bisa masuk ke dalam aplikasi eAlokasi," jelas Yanti.

Sementara ihwal alur pendaftaran hingga persyaratan yang rumit yang juga dikeluhkan petani, menurut dia memang harus dilakukan agar pupuk subsidi bisa tepat sasaran.

"Sepertinya untuk dapat pupuk subsidi rumit, persyaratannya panjang. Kami di sini, Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas penyaluran pupuk subsidi agar sampai ke petani yang berhak. Maka alur-alur itu harus ditempuh dan pada tahapan itu ada dokumen-dokumen yang dapat membuktikan kepada kami petani tersebut berhak mendapatkan," jelasnya.

Baca juga: Petani Masih Kesulitan Dapatkan Pupuk Bersubsidi

"Jadi ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi ketika petani akan penebusan pupuk subsidi. Bisa KTP, petani harus sampaikan. Itulah yang menjadi dasar kami dalam mengusulkan pembayaran subsidi, memastikan pupuk subsidi sampai kepada yang berhak mendapatkannya," sambung dia.

Adapun sebelumnya, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang Guntur Nugroho membeberkan berbagai masalah dalam penjualan pupuk subsidi yang dikeluhkan oleh petani.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusurannya mulai dari tahun 2022 yang lalu, tidak sedikit petani mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. Misalnya petani Lumanjang, dari sejak pengajuan subsidi ke pemerintah, petani yang mendapatkan pupuk subisidi hanya mendapat 60-70 persen.

"Awal permasalahan di kabupaten Lumajang, kami baru dapat 60-70 persen dari pengajuan melalui RDKK. Jadi mudah-mudahan pupuk indonesia bisa memberikan 100 persen agar tidak ada polemik lagi," ujar Guntur dalam acara jumpa pers Ombudsman RI secara daring, Selasa (21/2/2023).

Kemudian, perihal aksi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Guntur menyebut hal itu disinyalir terjadi pada 99 persen kios di Kabupaten Lumajang. Parahnya lagi, dari permainan harga tersebut pembeliannya dibatasi.

Dia mencontohkan, misal ia meminta kuota subsidi pupuk sebanya 5 kuintal, namun yang diberikan kepada dia hanya setengah. Sementara sisanya dijual kepada pihak lain yang masuk ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Kami temukan diseluruh kios sebanyak 99 persen di Lumajang itu menjual di atas HET, yang membuat mirisnya lagi adalah, di samping kuotanya juga dibatasi oleh mereka," ungkap Guntur.

Baca juga: Bantah Pupuk Subisidi Disebut Langka, Pupuk Indonesia: Stok Kita Cukup Sebenarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com