Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Kompas.com - 22/02/2023, 14:14 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Semakin maraknya penyelenggara pinjaman online (pinjol), membuat masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjaman uang lewat fintech lending wajib mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Hal ini tidak lain agar masyarakat tak terjebak pinjol ilegal, yang bisa memberikan risiko-risiko tidak diinginkan seperti penyebaran data pribadi dari peminjam, pengancaman, hingga bunga yang membengkak.

Masyarakat yang memang ingin melakukan transaksi utang piutang melalui pinjol, pastikan meminjam pada fintech lending legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, apa saja ciri-ciri dari pinjaman online atau pinjol ilegal?

Baca juga: Ingat, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

Ciri-ciri pinjol ilegal

Disadur dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat beberapa ciri pinjol ilegal sebagai berikut:

Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan daftar pinjol yang berizin di OJK melalui laman resmi www.ojk.go.id maupun contact center OJK.

Dalam daftar yang dirilis OJK tersebut memuat nama-nama pinjol berizin atau legal, yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat yang ingin melakukan peminjaman uang di fintech lending.

Sejauh ini, terdapat tiga cara cek pinjol legal atau terdaftar di OJK secara mandiri yang bisa diakses di sini.

 

Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

  • Syarat pinjaman mudah

Pemberian dana pinjaman pinjol ilegal sangat mudah, dibarengi dengan syarat-syarat yang cukup mudah dipenuhi oleh peminjam. Biasanya, persyaratan pinjol ilegal cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto diri.

Mudahnya syarat pinjaman ini menjebak peminjam dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman yang singkat, berbeda dengan pinjol legal yang akan memberikan transparasi mengenai bunga atau biaya pinjaman.

Pemberian dana pinjaman dari pinjol legal atau berizin OJK akan diseleksi terlebih dahulu, dan melalui sejumlah proses verifikasi.

Baca juga: Tips agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Apa Saja?

  • Akses data dan kontak

Biasanya penipu pinjol atau pinjol ilegal akan meminta izin untuk akses semua data dan kontak di ponsel.

Akses data dan kontak ini akan dijadikan alat intimidasi saat peminjam tidak melakukan pembayaran pinjaman. Pinjol ilegal tak segan melakukan ancaman teror kepada yang bersangkutan, bahkan orang lain yang ada di kontak peminjam.

Pinjol legal tak akan meminta akses semua data dan kontak di ponsel peminjam, melainkan hanya izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjamnya.

Sementara itu, bagi peminjam dari pinjol legal yang tak bisa melakukan membayar setelah batas waktu 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, yang mengakibatkan peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain.

Halaman:


Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com