Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Terima Surat dari Jokowi, DPR Belum Bisa Pastikan Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Kompas.com - 22/02/2023, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan kembali mencalonkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.

Dikutip dari Reuters, Perry Warjiyo akan menjadi calon tunggal Gubernur BI selanjutnya. Hal ini berdasarkan penyataan tiga sumber Reuters yang mengetahui masalah tersebut.

Namun, ketika Kompas.com mengkonfirmasi kepada Ketua Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi XI DPR Said Abdullah, disebutkan DPR RI belum menerima surat usulan calon Gubernur BI dari Presiden Jokowi.

Baca juga: Sederet Tugas Berat Calon Gubernur BI Baru

"Belum, belum. Kalau sudah dikirim (surat usulannya) pasti saya beritahu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, saat ini DPR RI telah menerima surat usulan calon Gubernur BI dari Presiden. Namun dia tidak dapat memberikan bocoran mengenai nama yang diusulkan Presiden.

"Sudah sampai di DPR dalam amplop tertutup. Ketua DPR yang tahu isinya," kata Misbakhun kepada Kompas.com, Rabu.

Dia menjelaskan, setelah surat diterima oleh Ketua DPR, kemudian akan diporses dan dilaporkan ke Rapat paripurna.

"Lalu dimasukkan sebagai bahan untuk diagendakan di Bamus (Badan Musyarawah) dalam penugasan ke Komisi XI," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan segera memutuskan nama-nama yang akan diusulkan sebagai kandidat Gubernur BI untuk 5 tahun mendatang.

Baca juga: Sudah Kantongi Nama Kandidat Gubernur BI, Jokowi: Kita Putuskan Hari Ini atau Besok

Jokowi mengatakan, dirinya akan memutuskan nama calon Gubernur BI paling lambat pada Rabu (22/2/2023). Kemudian nama-nama pengganti Perry Warjiyo yang masa jabatannya berakhir Mei 2023 itu akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Kita putuskan kalau enggak hari ini, besok. Nama-namanya (kandidat) sudah masuk ya," ujar Jokowi di Jalan Ciliwung, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), usulan calon Gubernur BI dari Presiden harus sudah disampaikan ke DPR RI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI petahana habis.

Seperti diketahui, Gubernur BI Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 sehingga kemungkinan masa berakhir jabatan Perry di pekan terakhir Mei 2023. Dengan demikian, usulan dari Presiden harus sudah disampaikan pada pekan terakhir bulan ini.

Dalam beleid itu juga diatur Presiden harus mengusulkan calon Gubernur BI paling banyak tiga orang.

Setelah DOR RI menerima usulan calon Gubernur BI dari Presiden, DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak menerima surat usulan dari Presiden.

Adapun Gubernur BI yang sudah menjabat dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kalo masa jabatan berikutnya.

Baca juga: Ketua Banggar DPR: Figur Gubernur BI yang Ideal adalah yang Memiliki Chemistry dengan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com