JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan kembali mencalonkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.
Dikutip dari Reuters, Perry Warjiyo akan menjadi calon tunggal Gubernur BI selanjutnya. Hal ini berdasarkan penyataan tiga sumber Reuters yang mengetahui masalah tersebut.
Namun, ketika Kompas.com mengkonfirmasi kepada Ketua Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi XI DPR Said Abdullah, disebutkan DPR RI belum menerima surat usulan calon Gubernur BI dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Sederet Tugas Berat Calon Gubernur BI Baru
"Belum, belum. Kalau sudah dikirim (surat usulannya) pasti saya beritahu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, saat ini DPR RI telah menerima surat usulan calon Gubernur BI dari Presiden. Namun dia tidak dapat memberikan bocoran mengenai nama yang diusulkan Presiden.
"Sudah sampai di DPR dalam amplop tertutup. Ketua DPR yang tahu isinya," kata Misbakhun kepada Kompas.com, Rabu.
Dia menjelaskan, setelah surat diterima oleh Ketua DPR, kemudian akan diporses dan dilaporkan ke Rapat paripurna.
"Lalu dimasukkan sebagai bahan untuk diagendakan di Bamus (Badan Musyarawah) dalam penugasan ke Komisi XI," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan segera memutuskan nama-nama yang akan diusulkan sebagai kandidat Gubernur BI untuk 5 tahun mendatang.
Baca juga: Sudah Kantongi Nama Kandidat Gubernur BI, Jokowi: Kita Putuskan Hari Ini atau Besok
Jokowi mengatakan, dirinya akan memutuskan nama calon Gubernur BI paling lambat pada Rabu (22/2/2023). Kemudian nama-nama pengganti Perry Warjiyo yang masa jabatannya berakhir Mei 2023 itu akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kita putuskan kalau enggak hari ini, besok. Nama-namanya (kandidat) sudah masuk ya," ujar Jokowi di Jalan Ciliwung, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), usulan calon Gubernur BI dari Presiden harus sudah disampaikan ke DPR RI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI petahana habis.
Seperti diketahui, Gubernur BI Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 sehingga kemungkinan masa berakhir jabatan Perry di pekan terakhir Mei 2023. Dengan demikian, usulan dari Presiden harus sudah disampaikan pada pekan terakhir bulan ini.
Dalam beleid itu juga diatur Presiden harus mengusulkan calon Gubernur BI paling banyak tiga orang.
Setelah DOR RI menerima usulan calon Gubernur BI dari Presiden, DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak menerima surat usulan dari Presiden.
Adapun Gubernur BI yang sudah menjabat dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kalo masa jabatan berikutnya.
Baca juga: Ketua Banggar DPR: Figur Gubernur BI yang Ideal adalah yang Memiliki Chemistry dengan Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.