JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dari pengurus GP Ansor, David, menjadi korban penganiayaan oleh pelaku yang diketahui merupakan anak pejabat pajak.
Berdasarkan unggahan Twitter dengan akun @LenteraBangsaa_ (Brandal Lokajaya), pelaku diketahui bernama Mario Dandy Satriyo anak dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaksel II.
Pelaku penganiayaan saat kejadian yang terjadi pada 20 Februari 2023, menurut akun tersebut, sedang mengendarai mobil Rubicon warna hitam yang harganya mencapai miliaran rupiah.
"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II. Anaknya naik Rubicon kerennn... Ada motor Harley juga... Pejabat pajak yang kaya banget ya. Tolong di CCin ke KPK dan Kejaksaan, pejabat kita kaya raya ya," cuit Brandal Lokajaya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Stafsus Sri Mulyani: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum
Atas kejadian itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun dibuat geram. Sri Mulyani juga mengingatkan kepada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait gaya hidup mewah. Hal itu dia ungkapkan melalui unggahan di Instagram-nya.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," kata dia.
Selain kendaraan yang digunakan, harta keluarga pelaku yang merupakan anak pejabat itu pun menjadi sorotan para warganet (netizen) di Twitter, hingga dicek langsung ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berikut nominal gaji serta tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, hingga mampu membeli kendaraan Rubicon senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut.
Baca juga: Iklan Pinjol Ajak Konsumen Berutang demi Gaya Hidup, OJK: Kami Terus Pantau
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP disebutkan bahwa tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Kemudian, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Namun, tukin yang diterima bisa berbeda meski merupakan pejabat Eselon I lantaran berdasarkan peringkat yang menentukan.