Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Terima Usulan dari Jokowi, Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Kompas.com - 22/02/2023, 18:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat usulan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, satu-satunya nama calon Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden Jokowi kepada DPR ialah Perry Warjiyo.

"Ya Pak Perry (yang diusulkan Presiden jadi calon tunggal Gubernur BI)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Dikabarkan Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Profil Perry Warjiyo

Dia bilang, usulan Presiden Jokowi ini baru akan diproses oleh DPR setelah masa reses berakhir, yaitu pada 13 Maret mendatang.

"Akan diproses sesuai mekanisme dan tentunya sesudah reses atau masuk persidangan yang akan datang," kata Said.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), DPR berhak menyetujui dan menolak usulan Presiden paling lambat satu bulan terhitung sejak usulan diterima.

Melihat sepak terjang Perry Warjiyo selama ini, dia memperkirakan DPR akan menyetujui usulan Presiden untuk menjadikan pria tersebut sebagai Gubernur BI periode 2023-2028.

"Saya pikir dengan berbagai pertimbangan track record beliau dan tanpa mendahului pandangan kawan-kawan di DPR, Insya Allah kami akan sepakat bisa menerima dan menyetujuinya," ucapnya.

Baca juga: Sudah Kantongi Nama Kandidat Gubernur BI, Jokowi: Kita Putuskan Hari Ini atau Besok

Namun apabila DPR menolak usulan ini, sesuai UU P2SK, maka Presiden Jokowi wajib mengajukan calon baru.

Kemudian apabila usulan kedua masih juga ditolak DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur untuk jabatan yang sama atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.

Sebagai informasi, Perry Warjiyo secara resmi telah menjabat menjadi Gubernur BI sejak 16 April 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.

Namun Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2018. Sehingga terhitung lima tahun dari pengucapan sumpah itu, masa jabatan Perry akan habis pada 24 Mei 2023.

Sesuai dengan UU P2SK, Gubernur BI yang sedang menjabat dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Baca juga: Ketua Banggar DPR: Figur Gubernur BI yang Ideal adalah yang Memiliki Chemistry dengan Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com