Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Kompas.com - 23/02/2023, 05:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp. Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seseorang yang akan melakukan transaksi pinjaman uang secara online, disarankan untuk meminjam pada penyelenggara pinjol resmi.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan. Fintech lending legal melakukan kegiatannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna sesuai ketentuan OJK.

Lantas, bagaimana cara cek legalitas pinjol melalui WhatsApp?

Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

Cara cek pinjol di OJK melalui WhatsApp

Pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

Adapun tata cara cek pinjol legal atau tidak via WhatsApp sebagai berikut:

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
  3. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
  4. Kirim pesan tersebut

Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.

Dalam situs resminya, OJK akan selalu mengeluarkan pembaruan terkait daftar pinjol yang telah berizin.c

Itulah cara cek pinjol legal atau tidak di OJK melalui WhatsApp. Pastikan untuk melakukan pinjaman online di penyelenggara fintech yang terdaftar dan resmi ya.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi Pendidikan Anak dan Tips Memilihnya

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com