KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan fasilitas cek rekening, bernama CekRekening.id, yang bisa dimanfaatkan masyarakat sebelum melakukan transaksi keuangan secara online.
CekRekening.id adalah situs resmi yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana seperti cek rekening penipuan, investasi palsu, dan kejahatan lainnya.
Agar transaksi online yang dilakukan lebih aman, sebaiknya masyarakat memastikan ulang rekening penerima sejumlah uang tidak pernah terindikasi melakukan penipuan.
Lantas, bagaimana cara cek rekening di situs CekRekening.id?
Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp
Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak
Jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan, maka akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi penipu lengkap dengan riwayat pelaporan.
Sebaliknya, nomor tidak pernah dilaporkan terkait tindak penipuan maka akan muncul tulisan “Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!”.
Meski begitu, nomor rekening yang belum dilaporkan tidak serta merta mengindikasikan rekening tersebut aman dan terpercaya.
Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Situs cek rekening ini mengumpulkan data dari siapa pun baik masyarakat, penegak hukum, bank, maupun e-commerce.
Untuk itu, masyarakat yang mengalami penipuan atau menemukan suatu nomor rekening terindikasi tindak pidana bisa melakukan pelaporan. Pelaporan melalui cekrekening.id ini akan sangat membantu agar tak ada korban lain.
Begitulah tata cara melakukan pengecekan rekening yang terindikasi penipu atau bukan melalui situs www.cekrekening.id. Cukup mudah dilakukan bukan?
Baca juga: Cara Beli Saham, Tips, dan Strateginya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.