Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2023, 11:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mobil Jeep Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy Satrio, seorang anak PNS Pajak, jadi perhatian publik. Setelah diusut polisi, Mario rupanya menggunakan pelat nomor bodong.

Selain itu, meski berasal dari keluarga pejabat pajak, mobil Rubicon yang digunakan Mario nyatanya juga diketahui tidak taat pajak alias menunggak pajak.

Mobil mewah tersebut awalnya menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Sementara nomor pelat asli Rubicon tersebut adalah B 2571 PBP.

Pajak Jeep Rubicon

Dilihat dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak kendaraan milik Mario per tahun adalah sebesar Rp 6.678.000.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Anak PNS Pajak Disentil Sri Mulyani, Berapa Gaji Bapaknya?

Pemilik Rubicon bernopol B 2571 PBP juga harus membayar denda PKB sebesar Rp 133.000 serta denda SWDKLLJ Rp 35.000 karena belum membayar pajak sebagaimana mestinya.

Di sistem perpajakan kendaraan online milik Pemprov DKI Jakarta tersebut, disebutkan bahwa Jeep Rubicon milik Mario berjenis Jeep Wrangler 3.6 AT dengan kapasitas silinder 3604cc.

Disebutkan juga, nilai taksiran kendaraan Rubicon Wrangler 3.6 AT adalah sebesar Rp 318.000.000. Namun apabila dilihat di berbagai situs penjualan mobil, rata-rata harga Rubicon tipe tersebut mencapai hampir Rp 1 miliar.

Sebagai informasi saja, kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong termasuk tindakan pidana. Di mana pelakunya dikenakan pasal 280 dan 288 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dengan bunyi sebagai berikut.

Baca juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, PNS Pajak yang Disemprot Sri Mulyani karena Anaknya Pamer Harta

  • Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Anak pejabat Ditjen Pajak

Mario diketahui adalah anak petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo yang kini tercatat sebagai pejabat eselon III di Kanwil DJP Jakarta.

Mario ditangkap polisi usai menghajar seorang pria bernama David hingga babak belur dan koma di rumah sakit. David diketahui adalah mantan pacar seorang remaja perempuan berinisial A.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perluas Layanan Haji dan Umrah, Bank BJB Syariah Tambah Kantor Fungsional di Pangandaran

Perluas Layanan Haji dan Umrah, Bank BJB Syariah Tambah Kantor Fungsional di Pangandaran

Rilis
Surat Berharga Syariah Negara Dibutuhkan untuk Pembangunan Infrastruktur Nasional

Surat Berharga Syariah Negara Dibutuhkan untuk Pembangunan Infrastruktur Nasional

Whats New
Jelang MotoGP Mandalika, Garuda Indonesia Group Siapkan 6.200 Kursi Tambahan Penerbangan ke Lombok

Jelang MotoGP Mandalika, Garuda Indonesia Group Siapkan 6.200 Kursi Tambahan Penerbangan ke Lombok

Rilis
Saat Ahok Kurang Setuju Stasiun Kereta Cepat Ada di Halim

Saat Ahok Kurang Setuju Stasiun Kereta Cepat Ada di Halim

Whats New
LRT Jabodebek Sempat Gangguan, Sempat Terjadi Penumpukan Penumpang dan Keterlambatan Perjalanan

LRT Jabodebek Sempat Gangguan, Sempat Terjadi Penumpukan Penumpang dan Keterlambatan Perjalanan

Whats New
TikTok Shop Resmi Tutup, Mendag: Sudah Kirim Surat ke Saya

TikTok Shop Resmi Tutup, Mendag: Sudah Kirim Surat ke Saya

Whats New
6 Tips Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat

6 Tips Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat

Whats New
Cara Menghubungkan Akun LinkAja ke Livin' by Mandiri

Cara Menghubungkan Akun LinkAja ke Livin' by Mandiri

Spend Smart
Wamen BUMN Ungkap Rencana Penggabungan AP I dan AP II

Wamen BUMN Ungkap Rencana Penggabungan AP I dan AP II

Whats New
Sri Mulyani Beri Rp 1,88 Triliun ke Pemda Berprestasi

Sri Mulyani Beri Rp 1,88 Triliun ke Pemda Berprestasi

Whats New
Kemendag Sebut TikTok Shop Belum Ajukan Izin Berjualan

Kemendag Sebut TikTok Shop Belum Ajukan Izin Berjualan

Whats New
Kebutuhan Nikel untuk Kendaraan Listrik Diperkirakan Naik 25.133 Ton di 2025

Kebutuhan Nikel untuk Kendaraan Listrik Diperkirakan Naik 25.133 Ton di 2025

Whats New
Cara Daftar Livin' Paylater lewat m-Banking Mandiri

Cara Daftar Livin' Paylater lewat m-Banking Mandiri

Spend Smart
Perputaran Uang Saat MotoGP di Mandalika Ditargetkan Lebih Dari Rp 4,5 Triliun

Perputaran Uang Saat MotoGP di Mandalika Ditargetkan Lebih Dari Rp 4,5 Triliun

Whats New
Berusia 85 Tahun, Sinar Mas Fokus Dukung UMKM dan Transisi Energi Ramah Lingkungan

Berusia 85 Tahun, Sinar Mas Fokus Dukung UMKM dan Transisi Energi Ramah Lingkungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com