Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Hitung Besaran Pengajuan Kredit Modal Usaha bagi Pelaku UMKM

Kompas.com - 23/02/2023, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengajukan kredit modal usaha merupakan pilihan yang tepat bagi pelaku UMKM pemula yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Namun sebelum mengajukan, harus dihitung dengan cermat besaran kreditnya. Hal ini untuk mengantisipasi gagal bayar di kemudian hari.

Lantas bagaimana cara menghitung besaran kredit modal usaha yang akan diajukan ke bank?

Perencana Keuangan Bareyn Mochaddin mengatakan, cara penghitungan besaran kredit modal usaha yang paling mudah ialah dari potensi produksi atau penjualan usaha.

Baca juga: Cara Beli Saham, Tips, dan Strateginya

"Potensi produksi kita atau penjualan kita berapa? Itu yang mungkin nanti juga bisa dijadikan dasar untuk pinjaman kita," ujarnya saat webinar Kini Paham Kredit #5, Rabu (22/2/2023).

Misalnya, selama beberapa tahun seorang penjual kue bisa menghasilkan Rp 1 miliar khusus di periode Ramadhan dan Lebaran, maka besaran kredit modal usaha yang boleh diajukan sebesar Rp 1 miliar.

"Tidak apa-apa untuk mengajukan Rp 1 miliar untuk biaya produksi di bulan Ramadan karena memang sudah ada track record-nya segitu," kata Bareyn.

Namun jika pelaku UMKM masih baru merintis usaha sehingga tidak memiliki histori penjualan di tahun-tahun sebelumnya, maka bisa menggunakan cara penghitungan lain.

Baca juga: 3 Tips Jitu Live Selling di TikTok

Dia bilang, bagi pelaku UMKM pemula sebaiknya tidak mengajukan besaran kredit modal usaha melebihi 30 persen omzet yang didapatkan tiap bulan.

Pasalnya, pelaku UMKM pemula harus memperhitungkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan per bulan seperti biaya operasional, biaya gaji karyawan, hingga biaya pemasaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Hari ini, Turun Rp 1.000 Per Gram

Harga Emas Antam Hari ini, Turun Rp 1.000 Per Gram

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Whats New
Sido Muncul Gelar Seminar Memanfaatkan Obat Herbal Menuju Indonesia Sehat di Lampung

Sido Muncul Gelar Seminar Memanfaatkan Obat Herbal Menuju Indonesia Sehat di Lampung

BrandzView
Soal Plafon Utang AS, Biden: Kabar Baik...

Soal Plafon Utang AS, Biden: Kabar Baik...

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Pelni untuk 'Fresh Graduate', Simak Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Pelni untuk "Fresh Graduate", Simak Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Soal Pemecatan Andhi Pramono dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses!

Soal Pemecatan Andhi Pramono dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses!

Whats New
Proyeksi IHSG Awal Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Proyeksi IHSG Awal Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Laju Perdagangan Indonesia Melemah?

Laju Perdagangan Indonesia Melemah?

Whats New
Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung terkait Dugaan Korupsi Emas, Dirjen: Kita Ikuti Proses

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung terkait Dugaan Korupsi Emas, Dirjen: Kita Ikuti Proses

Whats New
Waspada Rekrutmen Palsu Pegadaian, Simak Cara Menghindarinya

Waspada Rekrutmen Palsu Pegadaian, Simak Cara Menghindarinya

Work Smart
[POPULER MONEY] Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta | Alasan Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

[POPULER MONEY] Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta | Alasan Gen Z Lebih Memilih Pekerjaan Lepas

Whats New
Negosiasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan 'Treatment' Tertentu

Negosiasi Divestasi Blok Masela Alot, Pengamat: Pemerintah Bisa Lakukan "Treatment" Tertentu

Whats New
Cara Transfer GoPay ke DANA dan Rekening Bank dengan Mudah

Cara Transfer GoPay ke DANA dan Rekening Bank dengan Mudah

Spend Smart
Indonesia Hibahkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria Senilai Rp 30,3 Miliar

Indonesia Hibahkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria Senilai Rp 30,3 Miliar

Whats New
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+