Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Telat Kena Sanksi

Kompas.com - 23/02/2023, 13:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak atau SPT Tahunan sudah dimulai sejak awal tahun 2023.

Perlu dicatat, pemerintah memiliki tenggat yang sudah ditetapkan bagi masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan ini.

Batas akhir lapor SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca juga: 3 Alasan Masyarakat Perlu Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan aturan tersebut, pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pada badan bisa dilakukan setiap awal tahun.

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan. Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan.

Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April setiap tahunnya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 di DJP Online


Untuk itu pada tahun ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 adalah 31 Maret 2023.

Sementara batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha Tahun Pajak 2022 adalah 30 April 2023.

Lebih lanjut, sesuai aturan UU KUP, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut ini adalah perbedaan dua sanksi terkait SPT Tahunan tersebut:

1. Sanksi administrasi

Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.

Aturan sanksi administrasi ini diatur dalam pasal 7 UU KUP. Pembayaran sanksi tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Simak Cara Mengisi SPT Tahunan untuk Karyawan Swasta dan PNS

2. Sanksi Pidana

Sanksi ini diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU KUP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com