Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Operasional Usaha Syariah, Investree Fokus "Spin Off"

Kompas.com - 23/02/2023, 16:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Investree Group mengumumkan seluruh kegiatan operasional usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya atau Investree telah dihentikan secara resmi sejak bulan Januari 2023.

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, penutupan operasional ini lantaran Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin off).

"Penutupan operasional layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/2/2023).

Baca juga: DEN Sebut Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Pas, Harga Jadi Terjangkau

Merujuk pada POJK 10/2022, ia menambahkan, OJK mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional. Dalam hal ini, layanan itu tidak termasuk dari unit usaha syariah.

Adapun, POJK 10/2022 mengakomodasi upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.

Adrian menyebut, Investree telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan seluruh hak dan kewajiban terselesaikan.

Baca juga: Akhiri Tren Pelemahan, IHSG Ditutup Menguat 0,43 Persen


Investree juga telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.

"Hal itu tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022," imbuh dia.

Adrian bilang, OJK telah menanggapi pemebritahuan dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.

Ketika proses spin off Investree Syariah selesai, ia akan menyampaikan informasi terbuka kepada masyarakat.

Baca juga: 5 Lelang Rumah Mewah di Surabaya, Ada yang Harganya Puluhan Miliar Rupiah

Sebagai informasi, data per kuartal IV-2022, layanan Investree Syariah mencatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 484,5 miliar.

Sebagai perbandingan pada periode yang sama total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp 12,56 triliun kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Terakhir, Adrian menerangkan, dalam melakukan kegiatan bisnis, Investree selalu mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku, sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh OJK.

"Sejalan dengan arahan dari OJK, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin oleh OJK. Investree berizin dan terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019," tandas dia.

Baca juga: Komisaris Danamon Sekaligus Ekonom Senior JB Kristiadi Tutup Usia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk Startup Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk Startup Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Merger Damri dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Merger Damri dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Whats New
CEO Levi's Menyesal Tak Segera Pecat Pegawai yang Tak Kompeten, Kenapa?

CEO Levi's Menyesal Tak Segera Pecat Pegawai yang Tak Kompeten, Kenapa?

Work Smart
Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Whats New
Tiket Kereta Dijual Mulai Rp 50 Ribu di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Tiket Kereta Dijual Mulai Rp 50 Ribu di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Whats New
Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi

Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi

Whats New
Kementan Klaim Program 'Food Estate' Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Kementan Klaim Program "Food Estate" Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Whats New
'Seller E-Commerce' Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

"Seller E-Commerce" Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

Whats New
Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Whats New
Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Standardisasi dan Bukti Kepatuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com