Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Tak Lapor LHKPN Bisa Terkena Sanksi Disiplin

Kompas.com - 23/02/2023, 17:46 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pemanfaatan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai salah satu unsur penegakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian, tengah menjajaki rencana kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai data LHKPN bagi para PNS.

Koordinasi ini dilakukan sebagai wujud Program Prioritas Nasional Tahun 2023 pada Penegakan Disiplin PNS.

Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara

 

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyampaikan, penegakan disiplin PNS merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014.

Kebijakan dan manajemen ASN ini dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, sekaligus integritas dan moralitas ASN.

“Rencana pemanfaatan data LHKPN antara BKN dengan KPK menjadi upaya penegakan disiplin PNS sekaligus mendukung pencegahan korupsi,” ujar Otok dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

 

Baca juga: Catat, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2023

Lebih lanjut, strategi penegakan disiplin PNS akan memakai I’DIS (Integrated Discipline), yaitu sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi.

I'DIS atau Integrated Discipline akan merekam data kedisiplinan PNS, mulai dari pengangkatan hingga pensiun.

Dituliskan bahwa pertukaran data sangat memungkinkan dilakukan antar kementerian dan lembaga untuk kolaborasi sebagai alat pengambilan keputusan.

Sistem I’DIS akan dipakai untuk sanksi hukuman disiplin, sehingga nantinya PNS yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenai sanksi hukuman disiplin oleh BKN.

Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerjanya

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com