JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada jalan tengah terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Sebab kata Jokowi, saat ini masih banyak tenaga honorer yang bekerja di kantor-kantor pemerintah daerah (Pemda).
"Tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik. Karena ada yang masih di provinsi itu masih ribuan, di kabupaten/kota itu ratusan (tenaga honorer). Angka-angka yang perlu kita pikirkan bersama," ujarnya dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang digelar di Balikpapan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Pesan Jokowi ke Para Gubernur: Genjot Belanja Masyarakat
"Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengahnya. Tadi pagi, saya minta kepada Menpan-RB, tolong kalau nanti sudah diputuskan, bisa kita laksanakan bersama-sama," sambungnya.
Jokowi mengaku mendapatkan pertanyaan seputar masalah penghapusan tenaga honorer dari APPSI. Oleh karena itu, Jokowi langsung meminta penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Kemarin, Pak Ketua APPSI menanyakan mengenai urusan tenaga honorer yang di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota masih banyak. Tadi pagi, saya by phone ke Menpan RB bahwa urusan itu masih digodok," kata dia.
Baca juga: DPR Terima Usulan dari Jokowi, Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI
Di Rakernas tersebut, Jokowi menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Wali Kota Solo. Saat itu, ia mengaku melakukan penghentian rekrutmen tenaga honorer.
Namun kini, tenaga honorer tersebut justru kembali ada.
"Tetapi, saat saya masih wali kota (Solo), itu sebetulnya sudah seratus persen disetop. Tapi enggak tahu kok muncul lagi? Bisa ribuan lagi," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, masih mengkaji perihal wacana penghapusan tenaga honorer. Kementerian PANRB telah mendata jumlah tenaga honorer yang tersisa sekitar 2,2 juta.
Baca juga: Menpan-RB: Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer
Kementerian PANRB terus berdiskusi bersama para bupati dan gubernur di seluruh Indonesia sebelum mengambil keputusan pada November mendatang.
Mantan Kepala LKPP ini pun membenarkan bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan penghapusan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 28 November 2023.
Namun Anas belum bisa memastikan apakah pihaknya bakal mengangkat seluruh tenaga honorer tersebut atau malah memberhentikan seluruhnya.
Baca juga: BKN: Pendataan Tenaga Honorer Bukan untuk Angkat ASN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.