Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Janji OJK Benahi Industri Keuangan Non Bank Bermasalah

Kompas.com - 23/02/2023, 20:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, kebijakan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) tahun 2023 ini akan berfokus untuk menyelesaikan industri yang bermasalah dan mengembangkan sektor IKNB

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengawasan OJK penting untuk menjaga dan mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

"Secara umum ada dua strategi yang diterapkan OJK dalam pengawasan di sektor IKNB, yaitu penyelesaian Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) bermasalah dan secara simultan melakukan penguatan pada 3 layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Tunggu Perpanjangan Waktu OJK, Kresna Life Lanjutkan Sosialisasi Skema Penyehatan Keuangan

Ia menjelaskan, dalam penyelesaian lembaga jasa keuangan yang bermasalah, pihaknya akan melakukan tiga aksi.

Pertama, OJK akan mendorong penyelesaian lembaga jasa bermasalah secara objektif, tegas, memberi kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.

Kedua, OJK akan meningkatkan komunikasi publik yang efektif terkait penanganan lembaga keuangan bermasalah.

Terakhir, OJK akan mengantisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical.

Baca juga: Sepanjang 2022, OJK Catat Pengaduan Konsumen Didominasi Sektor Industri Keuangan Non Bank

Di sisi lain, Ogi mencatat, sektor IKNB secara umum mengalami pertumbuhan. Saat ini terdapat 1.275 entitas IKNB dengan total aset mencapai Rp 3.081,30 triliun per Desember 2022.

Jumlah entitas tersebut antara lain berupa asuransi, BPJS, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, jasa penunjang, LKM, dan fintech lending.

Dengan pertumbuhan tersebut, OJK juga akan memperkuat pengawasan IKNB mulai dari industri asuransi, fintech lending, hingga dana pensiun.

Baca juga: OJK Catat Aset Industri Keuangan Non-bank Tembus Rp 3.026 Triliun, Tumbuh 8,55 Persen

 

Berikut ini adalah komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan di sektor IKNB.

1. Asuransi

OJK melakukan penguatan internal perusahaan asuransi antara lain dengan penerapan GCG dan manajemen risiko, penguatan fungsi aktuaria, dan penerapan PSAK 74. Selain itu, OJK juga melakukan penguatan terhadap aspek perlindungan konsumen.

OJK akan melakukan monitoring kinerja tenaga pemasar untuk perlindungan konsumen, pengawasan terintegrasi untuk aspek prudensial, dan aspek market conduct.

Selain itu, Ogi menjelaskan pihaknya juga melakukan pengembangan produk dan business development berupa penyempurnaan dan enforcement regulasi terkait produk asuransi yang berpotensi sistemik, termasuk asuransi kredit dan PAYDI (unit-linked), dan pengembangan produk asuransi wajib.

Ogi bilang, OJK juga melakukan perbaikan kualitas saluran pemasaran produk asuransi melalui penyempurnaan regulasi saluran pemasaran secara digital dan melalui badan usaha selain bank.

Baca juga: Disentil Jokowi Soal Perlindungan Konsumen, OJK Bakal Benahi Market Conduct sampai Pelayanan

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com