Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara

Kompas.com - 23/02/2023, 21:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dilakukan oleh para pejabat negara setiap tahunnya.

LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat dapat melakukan pemantauan LHKPN para pejabat negara, bahkan melaporkannya apabila menemukan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.

Seluruh mekanisme tersebut digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran dari masyarakat luas.

Baca juga: PNS Tak Lapor LHKPN Bisa Terkena Sanksi Disiplin

Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan antara lain para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan para pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis penyelenggaraan negara.

Dalam pengisian LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki, baik diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan.

Setelah melakukan pelaporan LHKPN, hasilnya akan diumumkan oleh KPK. Hasil laporan harta pejabat negara ini bisa diakses oleh publik melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara seperti kendaraan, utang piutang, surat berharga, hingga nilai kepemilikan tanah dari yang bersangkutan.

Lantas, bagaimana cara mengakses data LHKPN milik pejabat negara?

Baca juga: Lagi, PGN Raih Penghargaan LHKPN dari KPK

Cara akses LHKPN

Untuk mengakses data LHKPN pejabat negara, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id, klik menu e-Announcement
  2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN
  3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara.
  4. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh oleh masyarakat. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi
  5. Pelaporan harta kekayaan pejabat negara ini juga bisa dibandingkan dengan harta tahun-tahun sebelumnya, sehingga publik bisa mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir: Berkas Dugaan Korupsi Dana Pensiun BUMN Sudah di Tangan KPK

Sebagai informasi, tak hanya memantau harta kekayaan penyelenggara negara, masyarakat dapat melaporkan harta kekayaan negara yang tak sesuai, dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

Apabila menemukan LHKPN penyelenggara negara tak sesuai, publik bisa mengirimkan laporan, setelah mengisikan identitas, nomor handphone, dan alamat e-mail yang benar.

Saat melakukan pelaporan, masyarakat bisa menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info-info lain melalui lampiran, dengan ukuran file maksimal 6.000 kb.

Baca juga: Cara Cek Rekening lewat CekRekening.id

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com