Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena sakit berkepanjangan juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karena sakit, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign secara Online
Perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Itulah sejumlah ulasan mengenai perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan yang terkena PHK.
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online via JMO dan Tanpa Aplikasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.