Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tokopedia Harus Ganti Rugi dalam Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta?

Kompas.com - 24/02/2023, 08:23 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat viral di laman LinkedIn seorang pembeli bernama Anita Feng menyebut platform Tokopedia menghilangkan uang di dalam transaksi jual-beli.

Ia mengaku belum menerima barang yang dibeli yaitu genteng, tetapi uang senilai Rp 28,7 juta sudah disalurkan ke penjual oleh Tokopedia.

Namun, pihak Tokopedia menyatakan bahwa tidak ada kesalahan sistem dalam transaksi tersebut. Pihak Tokopedia juga sudah menonaktifkan toko, lantaran ada indikasi melanggar syarat sebagai "seller". 

Apakah Tokopedia harus mengganti kerugian konsumen?

Bagaimana pula tanggapan Tokopedia dan Asosiasi Ecommerce serta duduk perkara dari kacamata pembeli? 

Baca juga: Viral Unggahan Pembeli Tak Terima Barang Senilai Rp 28,7 Juta, Tokopedia: Tidak Ada Kesalahan Sistem

Perlu ganti rugi, jika...

Pengamat Ekonomi Digital yang juga Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Heru Sutadi mengatakan, Tokopedia perlu untuk membayar ganti rugi terhadap konsumen jika terjadi hal-hal berikut.

Pertama, kalau terbukti adanya kesalahan sistem. Pasalnya, Tokopedia berperan sebagai penjamin konsumen untuk bayar terlebih dahulu sebelum barang dikirimkan. Pun, ada juga kemungkinan barang sudah terkirim dan diterima oleh pihak lain, tetapi pembeli tidak cek pesan yang disampaikan.

"Platform e-commerce pasti punya fasilitas untuk trace barang sampai di mana, dan kalau sudah sampai pembeli punya waktu untuk menyatakan dan menyelesaiakan barang yang diterima," kata Heru  kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Tokopedia dan Asosiasi E-commerce Dorong Pembeli Genteng Rp 28,7 Juta Lapor Polisi

Kedua, ketika ternyata pembeli sudah mengirimkan aduan ke Tokopedia dan tidak diindahkan, maka Tokopedia juga harus mengganti kerugian tersebut. Atau dalam kemungkinan lain, Tokopedia harus memastikan barang pesanan sudah dikirimkan oleh penjual.

"Apakah tercecer? atau memang kenakalan penjual yang tidak mengirimkan barang?," ungkap Heru.

Di sisi lain, ia menekankan, pentingnya platform e-commerce menjaga kepercayaan pelanggan. Hal ini lantaran, model bisnis dari e-commerce adalah menjadi penengah antara penjual dan pembeli dalam transaksi, dengan adanya semacam rekening bersama.

"E-commerce adalah bisnis kepercayaan," imbuh dia.

Baca juga: Tokopedia Nonaktifkan Toko yang Tak Kirim Pesanan Senilai Rp 28,7 Juta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com