JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bertemu dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) membahas kebijakan penetapan Harga Eceren Teratas (HET) untuk gabah hingga beras melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan 20 Februari 2023 kemarin.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberi penjelasan bahwa penetapan HET tersebut sudah diperhitungkan dengan pas dan telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah atau beras di tingkat petani dan penggilingan.
Ceiling price atau HET yang ditetapkan yakni Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
“Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020 dan sudah berdasarkan struktur ongkos produksi gabah atau beras di tingkat petani dan penggilingan,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam siaran resminya, dikutip Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Harga Pangan Naik Jelang Ramadhan, Tim Ekonomi Jokowi Dinilai Belum Bekerja Maksimal
Arief mengaku kebijakan tersebut telah melakukan diskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
“Perwakilan petani dari HKTI dan KTNA kita libatkan perumusan harga tersebut. Tentunya kebijakan harga tersebut kita susun untuk menjaga harga petani dan konsumen,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengaku pihaknya memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah harga HPP.
“Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ujarnya.
Baca juga: Demi Kesuburan Lahan, DPR hingga HKTI Sepakat Perluas Penggunaan Pupuk Organik
Ia menambahkan, HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen.
“Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” papar Sadar Subagyo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.