Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Peternak Merugi, Asosiasi Nilai Perlunya Bantuan Pemerintah

Kompas.com - 24/02/2023, 14:43 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kondisi industri perunggasan di Indonesia tengah berada di titik memprihatinkan dan dinilai membutuhkan campur tangan dari pemerintah.

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi menyampaikan, persaingan usaha perunggasan yang cenderung tidak sehat telah membuat banyak peternak gulung tikar.

Banyak peternak yang mengalami kerugian berkepanjangan, di sisi lain perusahaan integrasi masih tumbuh dan memperoleh keuntungan.

"Industri perunggasan nasional sedang tidak baik-baik saja. Kami berkumpul untuk berkonsolidasi membangun soliditas dan sinergisitas antarpeternak," ujar Sugeng sebagai Ketua Panitia Temu Akbar Peternak dalam acara bertema Perlindungan Hak Usaha dan Pemberdayaan Peternak Indonesia, di Surakarta (23/2/2023).

Acara temu peternak tersebut dihadiri kurang lebih 300 peserta yang terdiri dari pengurus asosiasi peternak mandiri, pekerja, dan pihak yang terkait dengan industri perunggasan.

Baca juga: Harga Ayam Murah, Peternak Terus Merugi

Menurut Sugeng, para peternak di Indonesia telah menjadi bagian ekonomi nasional yang tak bisa diabaikan.

Hal ini dikarenakan industri perunggasan telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan membantu roda perekonomian.

“Padahal peternak bagian integral ekonomi nasional yang tidak bisa dikesampingkan. Karena telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan membantu perekonomian pedesaan, perkotaan hingga nasional,” jelas Sungeng.

Baca juga: Bapanas: Harga Cabai dan Telur Ayam Berangsur Turun

Uluran tangan pemerintah

Menurut Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia Singgih Januratmoko, kondisi industri perunggasan Tanah Air tiga tahun terakhir memperlihatkan perlunya bantuan dari pemerintah.

“Saat ini harusnya ditetapkan sebagai darurat peternakan. Peternak rakyat tergerus, hingga hanya 10 persen saja, sementara peternak pabrik mencapai 90 persen. Pengangguran dipastikan juga meningkat,” papar Singgih.

Singgih mengatakan bahwa aturan pemerintah yang ada saat ini sudah bagus, tapi pengaplikasian dan pengawasan di lapangan masih belum berjalan dengan baik.

“Seharusnya pemerintah memberikan perlindungan dan pemberdayaan peternak untuk meningkatkan skala usaha. Sebagaimana telah diamanatkan konstitusi,” tegas Singgih.

Baca juga: Harga Ayam Hidup Semakin Anjlok, Ini Usul Peternak ke Pemerintah

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 32 menuliskan bahwa, pemerintah pusat dan daerah mengupayakan sebanyak mungkin masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak, memfasilitasi, dan membina untuk tumbuh kembangnya peternak, koperasi dan badan usaha bidang peternakan.

Singgih menuturkan, kondisi industri perunggasan Indonesia dalam tiga tahun terakhir tidak menentu. Pada akhirnya, keadaan ini membuat banyak peternak dipailitkan atau dipidanakan karena tak bisa membayar utang kepada pabrik pakan.

Menurut dia, aturan mengenai peternakan dan kesehatan hewan memunculkan kompetisi yang tidak seimbang, malah cenderung menyingkirkan peternak kecil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com