JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat menyoroti kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS).
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021 menunjukkan bahwa Rafael memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.
Harta yang dimiliki Rafael ini terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021. Bahkan harta Rafael nyaris mendekati harta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca juga: 5 Fakta Usai Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak
Lantas, apakah wajar pejabat Ditjen Pajak memiliki kekayaan Rp 56 miliar?
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dirinya belum bisa memberikan komentar.
Ia mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut khususnya terkait sumber kekayaan Rafael.
"Bisa saja misalnya pegawai negeri ada penghasilan lain atau ada warisan, atau keluarganya ada usaha kan gitu, itu yg kita cek, bisa saja," kata Awan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Usut Harta Rafael Trisambodo, Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK
Awan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut harta Rafael Alun Trisambodo.
Menurut dia, dalam proses pengusutan, pihaknya akan melihat jumlah harta yang dilaporkan dengan kemampuan finansial dari Rafael.
"Intinya kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia penghasilannya, mungkin pajak juga, apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain kan gitu," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Kami Mengutuk Keji Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satrio
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini putuskan seiring dengan instruksi Sri Mulyani yang menginstruksikan Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan harta kekayaan terkait dengan kewajarannya.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Gaji Rafael Trisambodo Tidak Ditahan
Menkeu mengatakan, Rafael dicopot dari jabatannya berdasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ucap dia.
Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Siap Diperiksa soal Harta Rp 56,1 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.