Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Berhenti Berlangganan IndiHome, Pahami Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - Diperbarui 27/08/2023, 22:04 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara berhenti berlangganan IndiHome dapat dilakukan secara online dan offline. Namun, terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipahami pelanggan ketika ingin berhenti berlangganan IndiHome.

Misalnya, pelanggan harus melampirkan dokumen identitas untuk pengurusan. Kemudian, pelanggan juga wajib melunasi tagihan pembayaran IndiHome yang tengah berjalan.

IndiHome sendiri merupakan penyedia layanan internet, telepon, dan TV kabel populer di Indonesia. Salah satu keunggulan dari IndiHome adalah jaringannya yang sudah tersebar hingga pelosok negeri.

Baca juga: Ekonomi Indonesia 2023: Yang Harus Diwaspadai Meski Tak Akan Resesi

IndiHome menggunakan teknologi serat optik (fiber optics) untuk mengantarkan layanannya, yang menawarkan kecepatan internet yang lebih cepat dan stabil dibandingkan teknologi kabel tembaga konvensional.

Sebagai pemain lama di pasaran dan didukung dengan infrastruktur jaringan kabel optiknya, membuat wifi IndiHome paling banyak menguasai pasar internet berlangganan di Indonesia.

Kendati demikian, beberapa pengguna memilih berhenti berlangganan IndiHome karena berbagai alasan. Lantas, bagaimana cara berhenti berlangganan IndiHome

Baca juga: Sulit Ditiru, 5 Manfaat Tanda Tangan Elektronik bagi Bisnis

Syarat dan ketentuan berhenti berlanggan IndiHome

Dilansir dari laman resminya, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi pelanggan jika ingin berhenti berlangganan IndiHome:

  • Fotokopi identitas pemilik untuk pengurusan secara offline.
  • Lampiran dokumen identitas untuk pengurusan secara online.
  • Pelunasan semua tagihan pembayaran yang tengah berjalan.
  • Membuat surat pernyataan disertai meterai Rp 10.000 dan stempel resmi perusahaan untuk instansi atau perusahaan.
  • Apabila masa berlangganan kurang dari 12 bulan, uang jaminan atau deposit akan hangus.
  • Alat yang berasal dari IndiHome wajib dikembalikan serta membayar biaya admin tergantung dari masing-masing cabang.

Baca juga: DPK Tumbuh 296 Persen, BCA Digital Masih Merugi Rp 71,60 Miliar di 2022

Cara berhenti berlangganan IndiHome

Adapun cara berhenti berlangganan IndiHome dapat dilakukan melalui aplikasi My IndiHome, menghubungi Call Center, atau datang langsung ke Plasa Telkom. 

1. Cara berhenti berlangganan IndiHome via aplikasi

  • Unduh aplikasi My IndiHome di PlayStore atau App Store
  • Lakukan registrasi akun dan buka aplikasi My IndiHome.
  • Login menggunakan akun IndiHome dengan email atau nomor yang terdaftar.
  • Klik menu "Bantuan".
  • Pilih opsi "Indita".
  • Klik mulai obrolan untuk berhenti langganan layanan IndiHome.
  • Tunggu respons chat dari Indita.
  • Nantinya, operator akan merespon untuk mengikuti syarat serta ketentuan berhenti langganan IndiHome.

Umumnya jika pengajuan dilakukan secara online, pemberhentian layanan IndiHome akan dilakukan dalam waktu 1x24 jam. Adapun untuk pengambilan alat akan dilakukan beberapa hari ke depan.

Baca juga: 17.000 ASN, TNI, Polri Pindah ke IKN Tahun Depan

2. Cara berhenti berlangganan IndiHome via Call Center

  • Siapkan semua persyaratan. 
  • Pastikan pulsa di HP mencukupi atau gunakan nomor telepon rumah (jika ada).
  • Telepon ke nomor (kode area+ 147).
  • Tunggu hingga tersambung ke operator.
  • Sampaikan tujuan untuk berhenti berlangganan IndiHome.
  • Ikuti panduan yang disampaikan customer service dari IndiHome tersebut.
  • Tunggu hingga petugas mengecek tagihan terakhir lunas atau belum.
  • Selanjutnya, tim teknisi akan datang untuk mengambil perangkat IndiHome yang terpasang di rumah.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online

3. Cara berhenti berlangganan IndiHome di Plasa Telkom

Pilihan lain untuk berhenti berlangganan IndiHome adalah melalui Plasa Telkom. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Kunjungi Plasa Telkom terdekat saat jam kerja dan pastikan membawa semua syarat yang diperlukan.
  • Ambil nomor antrean menuju ke bagian Customer Service (CS).
  • Tunggu sampai CS memanggil nomor antrean.
  • Ajukan permintaan untuk berhenti berlangganan IndiHome.
  • Isi formulir pengajuan pemberhentian langganan yang diberikan CS.
  • Tulis nomor tagihan IndiHome dan ungkap alasan langganan IndiHome.
  • Berikan fotokopi e-KTP atas nama pemilik layanan IndiHome.
  • Berikan invoice tagihan bulan yang sedang berjalan dan sudah dibayarkan.
  • Nantinya, petugas akan memberitahu kapan teknisi Telkom datang untuk memutus dan mengambil alat yang terpasang di rumah.

Baca juga: Di Ajang IIMS 2023, Bank Danamon Juga Fasilitasi Promo KPR-KPA

Nah, itulah beberapa cara berhenti berlangganan IndiHome secara online dan offline. Sebelum melakukan pengajuan berhenti berlanggan, pastikan Anda sudah memahami semua syarat dan ketentuan dari IndiHome. 

Cara berhenti berlangganan IndiHome dapat dilakukan secara online dan offline.KOMPAS.com/Muhammad Idris Cara berhenti berlangganan IndiHome dapat dilakukan secara online dan offline.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Indonesia Butuh 600.000 Jago Digital Per Tahun

Menko Airlangga: Indonesia Butuh 600.000 Jago Digital Per Tahun

Whats New
Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Kurangi Emisi di Tambang Batu Bara, Anak Usaha UNTR Bangun PLTS Off-Grid

Whats New
Naik 'Feeder' LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Naik "Feeder" LRT Palembang Akan Dikenakan Tarif, Ini Kisarannya

Whats New
Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Whats New
PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 10 Desember 2023, Cek Syaratnya

PT Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 10 Desember 2023, Cek Syaratnya

Work Smart
Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Ada Aturan Baru, Kemenhub Serah Terima Aset di 8 UPT

Whats New
HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

HMSP Pasang 10.550 Panel Surya di Fasilitas Produksi di Pasuruan

Whats New
WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri

Whats New
Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Ada BI-Fast, Nasabah Sudah Hemat hingga Rp 8 Triliun

Whats New
Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Bagaimana Cara Menjaga Skor Kredit Tetap Baik?

Whats New
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Whats New
Saham Bank Jago 'Ambles' 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Saham Bank Jago "Ambles" 4,7 Persen, IHSG Hari Ini Berakhir di Zona Merah

Whats New
Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Dorong Pertumbuhan Industri di Batam, PGN Salurkan Gas Bumi Sebesar 10 BBTUD Ke PLN Batam

Whats New
Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Pengembangan Pelabuhan Berkelanjutan Tak Mudah, Ini Syaratnya

Whats New
Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Program Kampung Nelayan Modern di Biak Diharap Bisa Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com