JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonomi syariah adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak yang belum memahami tentang apa itu ekonomi syariah dan perbedaannya dengan ekonomi konvensional.
Secara garis besar, pengertian ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan ajaran Al Quran dan hadis atau hukum Islam dalam kegiatannya. Karena itu, kerap disebutkan bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi Islam.
Beberapa ahli memiliki pandangan yang beragam mengenai pengertian ekonomi syariah. Menurut Yusuf Qardhawi misalnya, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan Tuhan, dengan tujuan akhir Tuhan dan penggunaan fasilitas yang tidak terpisahkan dari syariah Tuhan.
Baca juga: Susul PGEO, Pertamina Hulu Energi Siap Melantai di Bursa Tahun Ini
Sedangkan menurut M.A. Mannan, ekonomi syariah adalah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi umat yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam.
Sementara itu, Umar Chapra mengatakan bahwa ekonomi syariah adalah cabang ilmu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka sesuai dengan ajaran Islam.
Namun, tidak terlalu membatasi kebebasan individu secara berlebih, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial.
Baca juga: Gantikan Onny Widjanarko, Arlyana Abubakar Jadi Kepala Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta
Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, ekonomi syariah adalah bentuk percabangan ilmu ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah berlandaskan Al Quran, sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Sistem ekonomi syariah berlaku secara universal dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan dalam perbankan.
Dengan demikian, pengertian ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca juga: 4 Sektor Bisnis yang Berkontribusi Besar Terhadap Ekonomi Digital Indonesia
Secara umum, prinsip ekonomi syariah adalah berdasarkan aturan transaksi ekonomi tercantum di Al Quran dan hadis.
Menurut Sudarsono (2002) pelaksanaan ekonomi syariah harus mengikuti prinsip-prinsip berikut:
Berbagai sumber dianggap sebagai hadiah atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
Baca juga: Menaker Lihat Kesempatan Kerja PMI di Sektor Garmen Yordania
Dikutip dari Buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah Untuk Sekolah Menengah Atas Kelas X yang diterbitkan Bank Indonesia tahun 2020, karakteristik ekonomi syariah ada empat yaitu adil, tumbuh sepadan, bermoral, dan beradab.
Adil bukan semata merupakan hasil kesepakatan sosial. Adil dimaknai sebagai suatu keadaan bahwa terdapat keseimbangan atau proporsional di antara semua penyusun sistem perekonomian, perlakuan terhadap individu secara setara (tidak diskriminatif) baik dalam kompensasi, hak hidup layak dan hak menikmati pembangunan, serta pengalokasian hak, penghargaan, dan keringanan berdasarkan kontribusi yang diberikan.
Ekonomi tumbuh sepadan mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang setara
dengan fundamental ekonomi negara, yaitu pertumbuhan yang seimbang antara
sektor keuangan dan sektor riil, sesuai dengan kemampuan produksi dan daya beli
masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi tidak harus tinggi atau cepat, namun stabil dan
berkesinambungan. Pertumbuhan ekonomi harus memperhatikan keseimbangan alam dan
lingkungan serta keberlanjutan pembangunan antar-generasi.
Baca juga: Perluas Pengembangan EBT, Sucofindo dan Perusahaan Jepang Kerja Sama Layanan NDT
Bermoral atau berakhlak mulia ditunjukkan dengan adanya kesadaran dan pemahaman
setiap anggota masyarakat terhadap kepentingan bersama dan kepentingan jangka
panjang yang lebih penting daripada kepentingan individu.
Ekonomi syariah adalah ekonomi yang beradab, yaitu sistem ekonomi yang
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa seperti tradisi dan budaya yang diwariskan
oleh nenek moyang selama tidak bertentangan dengan moralitas Islam.
Baca juga: Rp 640 Miliar Aliran Modal Asing Keluar dari RI Selama Sepekan
Secara umum, tujuan akhir ekonomi syariah adalah sama dengan tujuan dari syariat Islam (maqashid alsyari’ah), yaitu mencapai kebahagian di dunia dan akhirat melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat.
Maqashid al-syari’ah adalah mewujudkan kesejahteraan manusia yang terletak pada terpeliharanya lima kemaslahatan dasar yaitu agama, jiwa, intelektualitas, keturunan, dan
harta kekayaan.
Dilansir dari Gramedia.com, tujuan ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pelaksanaan KIP Kuliah 2023
Berikut ini beberapa contoh produk dan bisnis ekonomi syariah di Indonesia:
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Adapun beberapa contoh produk dari perbankan syariah di antaranya tabungan, deposito, investasi, dan pembiayaan dengan akad-akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi.
Baca juga: Ada Gelaran F1 Powerboat, Penginapan di Sekitar Danau Toba Penuh
Pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.
Beberapa contoh produk di pasar modal syariah di antaranya saham syariah, reksadana syariah, dan sukuk (surat berharga syariah).
Pegadaian syariah menawarkan solusi keuangan dengan berbagai produk andalan berbasis gadai dan pembiayaan. Adapun akad utama yang digunakan pada produk pegadaian syariah adalah akad rahn.
Contoh produk pegadaian syariah di antaranya Amanah, Rahn, Arrum BPKB, Arrum Emas, Arrum Haji, Rahn Hasan, dan Rahn Tasjily Tanah.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga dan Kirana Mitraabadi Tingkatkan Produksi Paraffin Wax
Demikian penjelasan singkat mengenai ekonomi syariah mulai dari pengertian, prinsip, tujuan, hingga contohnya. Bisa dikatakan, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan ajaran Islam dalam kegiatannya karena ekonomi syariah merujuk pada Al Quran dan hadis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.