Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/02/2023, 12:54 WIB


KOMPAS.com – Informasi seputar jam kerja lembur dan cara menghitung upah lembur penting diketahui pekerja agar memahami nominal upah lembur per jam sesuai ketentuan.

Pasalnya, pertanyaan terkait hal ini kerap mencuat di kalangan pembaca. Apa yang dimaksud dengan kerja lembur? Apakah kerja lembur itu wajib? Ini hanya contoh pertanyaan yang kerap bermunculan.

Ada pula yang bertanya, apa itu upah lembur? Uang lembur biasanya berapa? Bagaimana menghitung uang lembur? Berapa upah lembur per jam dan bagaimana cara menghitungnya?

Baca juga: Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Rumus upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan, tepatnya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Selain itu, waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah juga termasuk waktu kerja lembur atau jam lembur.

Sementara itu, upah lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.

Baca juga: Catat Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Aturan jam lembur karyawan

Disebutkan dalam aturan tersebut, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Ketentuan jam lembur tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal, wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+