Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menghitung Upah Lembur untuk Pekerja

Kompas.com - 25/02/2023, 12:54 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar jam kerja lembur dan cara menghitung upah lembur penting diketahui pekerja agar memahami nominal upah lembur per jam sesuai ketentuan.

Pasalnya, pertanyaan terkait hal ini kerap mencuat di kalangan pembaca. Apa yang dimaksud dengan kerja lembur? Apakah kerja lembur itu wajib? Ini hanya contoh pertanyaan yang kerap bermunculan.

Ada pula yang bertanya, apa itu upah lembur? Uang lembur biasanya berapa? Bagaimana menghitung uang lembur? Berapa upah lembur per jam dan bagaimana cara menghitungnya?

Baca juga: Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Rumus upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan, tepatnya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Selain itu, waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah juga termasuk waktu kerja lembur atau jam lembur.

Sementara itu, upah lembur adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.

Baca juga: Catat Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Aturan jam lembur karyawan

Disebutkan dalam aturan tersebut, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Ketentuan jam lembur tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Adapun pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal, wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu.

Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: Catat Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Sakit Berkepanjangan

Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.

Perintah dan persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com