Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Pengunduran Diri Rafael Trisambodo Harus Ditolak karena Masih dalam Pemeriksaan

Kompas.com - 25/02/2023, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, permintaan pengunduran diri Rafael Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus ditolak.

PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, pengunduran diri Rafael Trisambodo tesebut tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Pengunduran diri dari yang bersangkutan harus ditolak karena masih dalam pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Rafael Trisambodo: Hartanya Disorot, Dicopot dari Jabatannya hingga Bakal Diperiksa KPK Akibat Ulah Anaknya

Ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6C.

Dalam peraturan tersebut tertulis, permintaan berhenti ditolak apabila pegawai dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 6, apabila ada pengunduran diri dari yang bersangkutan, harus ditolak," tegas dia.

Lebih lanjut, Iswinarto menjelaskan, Rafael Trisambodo merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan.

Untuk itu, pengunduran dirinya harus diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian keuangan melalui pejabat yang berwenang secara hierarkis.

"Sehingga pengunduran diri yang bersangkutan secara terbuka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 202 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 6," tandas dia.

Baca juga: Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Rafael Trisambodo Siap Klarifikasi LHKPN

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Trisambodo menyatakan mundur dari jabatan, serta statusnya sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+