KOMPAS.com - Cara daftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi bayi baru lahir dari peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Merujuk informasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan, syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS bayi baru lahir berbeda-beda sesuai dengan jenis kepesertaannya.
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023
Pendaftaran bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir, dan status kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran.
Keterlambatan mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.
Lantas, apa saja syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bagaimana cara daftarnya?
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS mandiri atau bukan pekerja bisa dilakukan dengan mendaftarkan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi lahir.
Untuk persyaratannya, membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.
Sejumlah syarat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sebagai berikut:
Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan
Beberapa cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.