Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syaratnya

Kompas.com - 25/02/2023, 15:59 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara daftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi bayi baru lahir dari peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Merujuk informasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan, syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS bayi baru lahir berbeda-beda sesuai dengan jenis kepesertaannya.

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023

Pendaftaran bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir, dan status kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran.

Keterlambatan mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.

Lantas, apa saja syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bagaimana cara daftarnya?

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS mandiri atau bukan pekerja bisa dilakukan dengan mendaftarkan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi lahir.

Untuk persyaratannya, membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.

Sejumlah syarat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sebagai berikut:

  • Asli kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Asli atau fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
  • Asli atau fotokopi kartu keluarga (KK) orang tua
  • Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000
  • Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan

Cara daftar BPJS bayi baru lahir

Beberapa cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sebagai berikut:

  • Mobile customer service (MCS)

Peserta bisa mengunjungi MCS pada hari dan jam yang udah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.

  • Mal pelayanan publik

Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir juga bisa dilakukan dengan mengunjungi mal pelayanan publik, membawa persyaratan yang dibutuhkan dan mengisikan data peserta pada formulir yang tersedia.

  • Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Anda dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan, dengan melakukan perubahan data anggota, membawa persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.

Begitulah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Pastikan Anda telah melengkapi berkas persyaratan, sebelum melakukan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2024, Ini Rincian Tarifnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com