Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syaratnya

Kompas.com - 25/02/2023, 15:59 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Cara daftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi bayi baru lahir dari peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Merujuk informasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan, syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS bayi baru lahir berbeda-beda sesuai dengan jenis kepesertaannya.

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023

Pendaftaran bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir, dan status kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran.

Keterlambatan mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.

Lantas, apa saja syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bagaimana cara daftarnya?

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS mandiri atau bukan pekerja bisa dilakukan dengan mendaftarkan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi lahir.

Untuk persyaratannya, membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.

Sejumlah syarat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sebagai berikut:

  • Asli kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Asli atau fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
  • Asli atau fotokopi kartu keluarga (KK) orang tua
  • Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000
  • Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan

Cara daftar BPJS bayi baru lahir

Beberapa cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+