KOMPAS.com - Cara daftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi bayi baru lahir dari peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Merujuk informasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan, syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS bayi baru lahir berbeda-beda sesuai dengan jenis kepesertaannya.
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023
Pendaftaran bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir, dan status kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran.
Keterlambatan mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.
Lantas, apa saja syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bagaimana cara daftarnya?
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS mandiri atau bukan pekerja bisa dilakukan dengan mendaftarkan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi lahir.
Untuk persyaratannya, membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.
Sejumlah syarat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sebagai berikut:
Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan
Beberapa cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sebagai berikut:
Peserta bisa mengunjungi MCS pada hari dan jam yang udah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir juga bisa dilakukan dengan mengunjungi mal pelayanan publik, membawa persyaratan yang dibutuhkan dan mengisikan data peserta pada formulir yang tersedia.
Anda dapat mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan, dengan melakukan perubahan data anggota, membawa persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
Begitulah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Pastikan Anda telah melengkapi berkas persyaratan, sebelum melakukan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2024, Ini Rincian Tarifnya