Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10.000 Nasabah Bumiputera 1912 Setujui Penurunan Nilai Manfaat Polis

Kompas.com - 25/02/2023, 19:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terus menjalankan rencana penyehatan perusahaan (RPK) dengan melakukan penurunan nilai manfaat (PNM) pada polis anggotanya.

Telah diberitakan, manajeman telah membentuk task force penyelesaian klaim tertunda AJB Bumiputera 1912 yang ada di tingkat pusat sampai wilayah dan cabang.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912, telah banyak pemegang polis Bumiputera yang menyatakan setuju dan menandatangani surat pernyataan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM).

Baca juga: 5 Fakta Penting Terkait Rencana Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912

“Saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang (setuju PNM polis). Akan kami sampaikan secara detail jumlahnya di akhir bulan Februari ini,” kata dia dalam siaran pers, Sabtu (25/2/2023).

Ia menjelaskan, pemegang polis kerap mengirim pertanyaan terkait PNM yang sejatinya bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya.

Manfaat polis memang tidak utuh karena anggota yang sekaligus adalah nasabah harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan seperti diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun,” terang dia.

Selain itu, Bagus bilang, manajemen juga telah mempersiapkan penyelesain klaim tertunda AJB Bumiputera 1912. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan persetujuan untuk pencairan Dana Jaminan.

Baca juga: Bayar Klaim Tertunda, Bumiputera 1912 Bakal Atur Penjualan Aset

Ia memerinci, saham yang dimiliki perusahaan juga akan dilepas oleh AJB Bumiputera 1912. Adapun, beberapa aset milik AJB Bumiputera 1912 adalah Hotel Bumi Surabaya, tanah di TB Simatupang, joint venture Gedung Wisma, dan tanah di Setiabudi juga akan diproses.

“Beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim taks force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga,” ungkap dia.

Lebih jauh, Bagus menegaskan dengan RPK yang telah mendapat persetujuan, maka semua elemen yang ada mulai dari BPA, manajemen, dan pemegang polis harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK.

“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” tandas dia.

Baca juga: Cara Nasabah Bumiputera Mendapatkan Pembayaran Klaim Manfaat yang Tertunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com