Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2023, 22:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi Anda yang sudah memiliki paspor dan masa berlakunya akan habis, sebaiknya segera melakuan penggantian paspor atau perpanjang paspor.

Saat ini, cara perpanjang paspor semakin mudah. Masyarakat yang ingin perpanjang paspor bia mengakses aplikasi M-Paspor. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor online 2023? 

Dilansir dari laman jogja.imigrasi.go.id, perpanjang paspor bukanlah istilah yang tepat karena buku atau blanko paspor baru menggunakan nomor yang berbeda dengan nomor yang ada di paspor lama. Jadi, istilah yang tepat adalah penggantian paspor.

Baca juga: Penerbangan Internasional AirAsia di Bandara Soekarno-Hatta Pindah ke Terminal 2F

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istilah perpanjang paspor, namun penggantian paspor. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang menggunakan istilah perpanjang paspor. 

Perlu diketahui, masa berlaku paspor sudah berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A. 

Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Untuk anak-anak dibawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kedaluarsa 5 tahun.

Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus Tangani 8 Koperasi Bermasalah

Cara perpanjang paspor online 2023 lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat dan biayanyaDOK HUMAS DITJEN IMIGRASI Cara perpanjang paspor online 2023 lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat dan biayanya

Cara perpanjang paspor online 2023

Pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja. Namun, untuk proses wawancara, foto, dan menyerahkan berkas dokumen, masyarakat tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.

Untuk perpanjang paspor online, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Kartu tanda penduduk (e-KTP)
  • Paspor lama
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta lahir atau ijazah

Baca juga: Sri Mulyani: Sungguh Remuk Hati Melihat Kondisi David Akibat Penganiayaan yang Kejam dan Keji

Setelah semua syarat dokumen sudah siap, Anda bisa mengikuti tahapan-tahapan perpanjang paspor online sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Langkah pertama untuk perpanjang paspor online, silakan unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore. Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+