Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang Paspor Online 2023 serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 25/02/2023, 22:32 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi Anda yang sudah memiliki paspor dan masa berlakunya akan habis, sebaiknya segera melakuan penggantian paspor atau perpanjang paspor.

Saat ini, cara perpanjang paspor semakin mudah. Masyarakat yang ingin perpanjang paspor bia mengakses aplikasi M-Paspor. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor online 2023? 

Dilansir dari laman jogja.imigrasi.go.id, perpanjang paspor bukanlah istilah yang tepat karena buku atau blanko paspor baru menggunakan nomor yang berbeda dengan nomor yang ada di paspor lama. Jadi, istilah yang tepat adalah penggantian paspor.

Baca juga: Penerbangan Internasional AirAsia di Bandara Soekarno-Hatta Pindah ke Terminal 2F

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak ada istilah perpanjang paspor, namun penggantian paspor. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang menggunakan istilah perpanjang paspor. 

Perlu diketahui, masa berlaku paspor sudah berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A. 

Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Untuk anak-anak dibawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kedaluarsa 5 tahun.

Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus Tangani 8 Koperasi Bermasalah

Cara perpanjang paspor online 2023 lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat dan biayanyaDOK HUMAS DITJEN IMIGRASI Cara perpanjang paspor online 2023 lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat dan biayanya

Cara perpanjang paspor online 2023

Pendaftaran perpanjang paspor online memang bisa dilakukan di mana saja. Namun, untuk proses wawancara, foto, dan menyerahkan berkas dokumen, masyarakat tetap harus datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih saat daftar perpanjang paspor online.

Untuk perpanjang paspor online, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Kartu tanda penduduk (e-KTP)
  • Paspor lama
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta lahir atau ijazah

Baca juga: Sri Mulyani: Sungguh Remuk Hati Melihat Kondisi David Akibat Penganiayaan yang Kejam dan Keji

Setelah semua syarat dokumen sudah siap, Anda bisa mengikuti tahapan-tahapan perpanjang paspor online sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Langkah pertama untuk perpanjang paspor online, silakan unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore. Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Buat akun dan isi data diri

Setelah berhasil mengunduh, lakukan registrasi akun di aplikasi M-Paspor. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, paspor lama, kartu keluarga (KK), akta lahir atau ijazah.

Isi data diri Anda dan pastikan nama, alamat serta nomor identitas telah sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka Anda harus mengulang dari awal.

Baca juga: Sri Mulyani Terima 185 Pengaduan Fraud PNS Kemenkeu Sepanjang 2022

3. Pilih kantor imigrasi

Langkah selanjutnya, pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjang paspor online. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor.

Sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda. Anda juga bisa memilih kantor imigrasi lain jika ingin mencari jadwal yang cocok.

4. Tentukan waktu kedatangan

Tahapan berikutnya, pilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi. Sebaiknya, Anda memilih slot waktu yang pasti bisa Anda datangi karena belum ada pilihan untuk mengubah jadwal kedatangan.

Setiap slot waktu yang dipilih ditentukan kuota kedatangannya. Jika slot kedatangan tinggal sedikit, segera lakukan reservasi di jadwal yang sesuai sebelum kehabisan.

Lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi Anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut".

Baca juga: 10.000 Nasabah Bumiputera 1912 Setujui Penurunan Nilai Manfaat Polis

5. Simpan bukti pendaftaran

Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.

6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR

Tahapan selanjutnya, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu e-KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas imigrasi.

Pastikan untuk datang ke kantor imigrasi tepat waktu sambil membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini penting untuk dipersiapkan agar Anda tidak diminta untuk mengulang kembali proses registrasi penggantian paspor dari awal.

7. Pemeriksaan berkas

Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

Baca juga: Sandiaga Optimistis Industri Fesyen Indonesia Tembus Pasar Dunia

8. Pengambilan foto dan wawancara

Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Proses ini masih dilakukan langsung di kantor imigrasi untuk proses cetak paspor. Karena itulah, perpanjang paspor online masih tetap harus datang langsung.

9. Lakukan pembayaran

Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja selepas pembayaran dilakukan.

Biaya perpanjang paspor

Adapun untuk biaya perpanjang paspor atau penggantian paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
  • Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp 650.000
  • Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  • Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Konsisten Dorong Transisi Energi, PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan

Nah, itulah cara perpanjang paspor online 2023 beserta syarat dan biayanya. Perlu diingat, proses perpanjang paspor atau penggantian paspor dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. 

Cara perpanjang paspor online 2023 lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat dan biayanyaSHUTTERSTOCK/ALII SHER Cara perpanjang paspor online 2023 lewat aplikasi M-Paspor beserta syarat dan biayanya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com