JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait 13.885 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.
Menurut perempuan yang kerap disapa Ani tersebut, masih ada waktu bagi pegawai Kemenkeu untuk melaporkan hartanya lewat LHKPN.
"Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023," ujarya dalam akun Instagramnya @smindrawati dikutip Minggu (26/2/2023).
Baca juga: 13.000 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Stafsus Menkeu: Batas Waktu Pelaporan Masih 31 Maret 2023
View this post on Instagram
Sri Mulyani mengatakan berdasarkan data pada dasarnya tingkat kepatuhan pelaporan harta oleh pejabat Kemenkeu ke LHKPN KPK, trennya terpenuhi 100 persen dari tahun ke tahun.
Pada 2017 sebanyak 27.883 pegawai, 2018 sebanyak 30.499 pegawai, 2019 sebanyak 32.178 pegawai, 2020 sebanyak 32.519 pegawai, dan 2021 sebanyak 33.370 pegawai yang melapor LHKPN.
"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen (2017-2021). Tahun 2021 hanya satu orang tidak melengkapi dokumen," ungkapnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Sungguh Remuk Hati Melihat Kondisi David Akibat Penganiayaan yang Kejam dan Keji
Namun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan tidak semua pegawai Kemenkeu diwajibkan melaporkan harta lewat LHKPN KPK, hanya jabatan tertentu saja. Kewajiban pelaporan LHKPN mengacu pada Undang-Undang (UU) 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Nomor 2019.
Aturan itu mengatur bahwa pelaporan LHKPN diwajibkan bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu.
Baca juga: Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Rafael Trisambodo Siap Klarifikasi LHKPN
"Wajib Lapor meliputi JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu," ungkap Sri Mulyani
Bendahara negara itu mengungkapkan, di lingkungan Kemenkeu, pejabat yang diwajibkan melapor LHKPN ada sebanyak 32.191 pegawai atas harta tahun 2022. Hingga 23 Februari 2023, tercatat sudah 18.306 pegawai yang melapor, sementara 13.885 pegawai belum melapor.
Sri Mulyani pun menekankan pegawai Kemenkeu yang tidak wajib lapor LHKPN tetap diharuskan melaporkan harta dan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Baca juga: Sri Mulyani Terima 185 Pengaduan Fraud PNS Kemenkeu Sepanjang 2022
Ia bilang, Kemenkeu juga mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," pungkas Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Harta Jumbo Rafael Sudah Diketahui Lama, tapi Tak Ditindaklanjuti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.