Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Sri Mulyani: Proses Masih Berjalan

Kompas.com - 26/02/2023, 09:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait 13.885 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani tersebut, masih ada waktu bagi pegawai Kemenkeu untuk melaporkan hartanya lewat LHKPN. 

"Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023," ujarya dalam akun Instagramnya @smindrawati dikutip Minggu (26/2/2023).

Baca juga: 13.000 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Stafsus Menkeu: Batas Waktu Pelaporan Masih 31 Maret 2023

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Sri Mulyani mengatakan berdasarkan data pada dasarnya tingkat kepatuhan pelaporan harta oleh pejabat Kemenkeu ke LHKPN KPK, trennya terpenuhi 100 persen dari tahun ke tahun.

Pada 2017 sebanyak 27.883 pegawai, 2018 sebanyak 30.499 pegawai, 2019 sebanyak 32.178 pegawai, 2020 sebanyak 32.519 pegawai, dan 2021 sebanyak 33.370 pegawai yang melapor LHKPN.

"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen (2017-2021). Tahun 2021 hanya satu orang tidak melengkapi dokumen," ungkapnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Sungguh Remuk Hati Melihat Kondisi David Akibat Penganiayaan yang Kejam dan Keji

Tidak semua pegawai wajib isi LHKPN

Namun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan tidak semua pegawai Kemenkeu diwajibkan melaporkan harta lewat LHKPN KPK, hanya jabatan tertentu saja. Kewajiban pelaporan LHKPN mengacu pada Undang-Undang (UU) 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Nomor 2019.

Aturan itu mengatur bahwa pelaporan LHKPN diwajibkan bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu.

Baca juga: Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Rafael Trisambodo Siap Klarifikasi LHKPN


"Wajib Lapor meliputi JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu," ungkap Sri Mulyani

Bendahara negara itu mengungkapkan, di lingkungan Kemenkeu, pejabat yang diwajibkan melapor LHKPN ada sebanyak 32.191 pegawai atas harta tahun 2022. Hingga 23 Februari 2023, tercatat sudah 18.306 pegawai yang melapor, sementara 13.885 pegawai belum melapor.

Sri Mulyani pun menekankan pegawai Kemenkeu yang tidak wajib lapor LHKPN tetap diharuskan melaporkan harta dan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Baca juga: Sri Mulyani Terima 185 Pengaduan Fraud PNS Kemenkeu Sepanjang 2022

Ia bilang, Kemenkeu juga mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Harta Jumbo Rafael Sudah Diketahui Lama, tapi Tak Ditindaklanjuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com