Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 26/02/2023, 09:57 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pelanggan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga liatrik reguler yang telat melakukan pembayaran tagihan listrik bisa dikenai denda.

Listrik pascabayar adalah layanan pembayaran listrik yang dilakukan pada akhir bulan atau saat siklus pembayaran terjadi.

Pada sistem ini, pelanggan bebas untuk memakai listrik terlebih dahulu sesuai kebutuhan, dan saat tagihan muncul, biaya listrik disesuaikan dengan listrik yang dipakai pada bulan sebelumnya.

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per-kWh yang Berlaku pada Februari 2023

Ketentuan terkait denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Dya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Merujuk peraturan tersebut, pelanggan diwajibkan membayar tagihan rekening listriknya sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PLN.

Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, pelanggan pascabayar yang membayar tagihan rekening listriknya melebihi masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening.

Adapun batas akhir masa pembayaran tagihan listrik telah ditetapkan tanggal 20 setiap bulannya.

Bagaimana rincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik?

Baca juga: Ketahui, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Januari-Maret 2023

Denda telat bayar listrik

Perlu diketahui, denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik berbeda-beda tergantung besaran volt ampere (VA).

Perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku saat ini sebagai berikut:

  • Batas daya 450 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 900 VA sebesar Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 1.300 VA sebesar Rp 5.000 per bulan
  • Batas daya 2.200 VA sebesar Rp 10.000 per bulan
  • Batas daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp 50.000 per bulan
  • Batas daya 6.600-14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 75.000 per bulan
  • Batas daya di atas 14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik, dengan minimum Rp 100.000 per bulan.

Itulah rincian denda bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler. Agar terbebas dari denda, Anda dapat melakukan pembayaran tagihan listrik sebelum batas waktu.

Baca juga: Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com