KOMPAS.com - Pelanggan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga liatrik reguler yang telat melakukan pembayaran tagihan listrik bisa dikenai denda.
Listrik pascabayar adalah layanan pembayaran listrik yang dilakukan pada akhir bulan atau saat siklus pembayaran terjadi.
Pada sistem ini, pelanggan bebas untuk memakai listrik terlebih dahulu sesuai kebutuhan, dan saat tagihan muncul, biaya listrik disesuaikan dengan listrik yang dipakai pada bulan sebelumnya.
Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per-kWh yang Berlaku pada Februari 2023
Ketentuan terkait denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Dya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Merujuk peraturan tersebut, pelanggan diwajibkan membayar tagihan rekening listriknya sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PLN.
Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, pelanggan pascabayar yang membayar tagihan rekening listriknya melebihi masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening.
Adapun batas akhir masa pembayaran tagihan listrik telah ditetapkan tanggal 20 setiap bulannya.
Bagaimana rincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik?
Baca juga: Ketahui, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Januari-Maret 2023
Perlu diketahui, denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik berbeda-beda tergantung besaran volt ampere (VA).
Perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku saat ini sebagai berikut:
Itulah rincian denda bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler. Agar terbebas dari denda, Anda dapat melakukan pembayaran tagihan listrik sebelum batas waktu.
Baca juga: Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak