Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendag: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp 2.228 T pada 2025

Kompas.com - 26/02/2023, 21:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 akan mencapai 146 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.228 triliun dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, Sabtu (26/2). 

Jerry mengatakan konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor serta mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.

"Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sebesar 146 miliar dollar AS. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dapat kita realisasikan bersama," ujar Jerry dikutip dari Antara

Baca juga: Selis Gandeng Sentramitra Bikin Baterai Motor Listrik

Dia mengatakan aset kripto harus teratur dan terlembaga serta berada di bawah pengaturan negara, sehingga mampu melindungi masyarakat dan dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional.

Menurut Jerry, perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini sangat diminati, terutama oleh anak muda. Lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18-35 tahun.

Survei dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia, dengan 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto.

Angka itu berada di bawah Reksadana (29,8 persen) dan saham (21,7 persen) dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat.

Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Perketat Sistem Pengawasan ASN Ditjen Pajak

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk diperdagangkan.

Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 jenis aset kripto, di antaranya terdapat sekitar 10 aset kripto lokal.

Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Baca juga: Cara Mendapatkan PIN Ibu Hamil untuk Naik KRL

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Awal Sesi Usai Libur Panjang, IHSG dan Rupiah Hijau

Awal Sesi Usai Libur Panjang, IHSG dan Rupiah Hijau

Whats New
Stagnan, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1,05 Juta Per Gram

Stagnan, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 1,05 Juta Per Gram

Whats New
PGAS, MBAP, dan TLKM Tebar Dividen Jumbo, Cek Jadwalnya

PGAS, MBAP, dan TLKM Tebar Dividen Jumbo, Cek Jadwalnya

Earn Smart
JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

Whats New
Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Bakal Dapat Tarif Khusus Teman Bus, Kemenhub: Segera Daftarkan Diri

Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Bakal Dapat Tarif Khusus Teman Bus, Kemenhub: Segera Daftarkan Diri

Whats New
Setelah Libur Panjang, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Analisisnya

Setelah Libur Panjang, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Analisisnya

Whats New
Gaji Ke-13 ASN Cair mulai Hari Ini, Simak Penerima dan Besarannya

Gaji Ke-13 ASN Cair mulai Hari Ini, Simak Penerima dan Besarannya

Whats New
Dilema Program HIlirisasi

Dilema Program HIlirisasi

Whats New
Utang Pemerintah Tembus Rp 7.849 Triliun, Stafsus Menkeu: Sebagian Besar dalam Mata Uang Rupiah

Utang Pemerintah Tembus Rp 7.849 Triliun, Stafsus Menkeu: Sebagian Besar dalam Mata Uang Rupiah

Whats New
[POPULER MONEY] Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia | Bos Garuda Indonesia soal Tertundanya Penerbangan Jemaah Haji

[POPULER MONEY] Daftar Terbaru 10 Orang Terkaya di Indonesia | Bos Garuda Indonesia soal Tertundanya Penerbangan Jemaah Haji

Whats New
Nasabah BRI Hari Ini Sudah Bisa Beli Tiket Indonesia Vs Argentina, Simak Caranya

Nasabah BRI Hari Ini Sudah Bisa Beli Tiket Indonesia Vs Argentina, Simak Caranya

Spend Smart
Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Spend Smart
Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Whats New
Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+