Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendag: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp 2.228 T pada 2025

Kompas.com - 26/02/2023, 21:23 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 akan mencapai 146 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.228 triliun dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, Sabtu (26/2). 

Jerry mengatakan konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor serta mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.

"Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sebesar 146 miliar dollar AS. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dapat kita realisasikan bersama," ujar Jerry dikutip dari Antara

Baca juga: Selis Gandeng Sentramitra Bikin Baterai Motor Listrik

Dia mengatakan aset kripto harus teratur dan terlembaga serta berada di bawah pengaturan negara, sehingga mampu melindungi masyarakat dan dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional.

Menurut Jerry, perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini sangat diminati, terutama oleh anak muda. Lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18-35 tahun.

Survei dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia, dengan 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto.

Angka itu berada di bawah Reksadana (29,8 persen) dan saham (21,7 persen) dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat.

Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Perketat Sistem Pengawasan ASN Ditjen Pajak

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk diperdagangkan.

Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 jenis aset kripto, di antaranya terdapat sekitar 10 aset kripto lokal.

Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Baca juga: Cara Mendapatkan PIN Ibu Hamil untuk Naik KRL

"Bappebti dan para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan literasi kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tolok ukur bahwa sebuah industri sudah matang juga ditunjukkan oleh kematangan literasi dari masyarakat yang terlibat," kata Jerry.

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga melalui UU ini pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan akan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah, dan kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan. Diharapkan dengan peralihan pengawasan tersebut dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik.

Baca juga: Viral Foto Dirjen Pajak Naik Moge, Sri Mulyani Minta Klub Motor DJP Dibubarkan

Dalam enam bulan ke depan, Bappebti bersama kementerian/lembaga lainnya akan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara teknis mekanisme masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan.

"Sebelum masa peralihan tersebut berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto akan segera terbentuk. Hal ini menjadi sebuah penegasan komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil serta berorientasi kepada perlindungan masyarakat," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com